BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Generasi muda adalah tulang punggung bangsa, yang diharapkan di
masa depan mampu meneruskan tongkat estafet kepemimpinan bangsa ini agar lebih
baik. Dalam mempersiapkan generasi muda juga sangat tergantung kepada kesiapan
masyarakat yakni dengan keberadaan budayanya. Termasuk didalamnya tentang
pentingnya memberikan filter tentang perilaku-perilaku yang negatif, yang
antara lain; minuman keras, mengkonsumsi obat terlarang, seks bebas, dan
lain-lain yang dapat menyebabkan rusaknya moral, akal, dan jasmani. Tapi
faktanya masih banyak remaja yang tidak memanfaatkan masa remajanya ini dengan
baik. Terkadang masih banyak remaja yang
terjerumus kepada pergaulan bebas. Perbuatan-perbuatan seperti tu masih banyak
kita temui di kehidupan sehari-hari salah satunya yaitu seks bebas dan aborsi.
Tidak bisa dipungkiri bahwa dalamkehidupan yang semakin global ini
masyarakat kita mudah mendapatkan informasi yang dating dari segala penjuru
dunia, khususnya negara-negara barat. Budaya Barat ini akan berinteraksi dengan
budaya kita dan akan memberikan pengaruh, baik langsung maupun tidak langsung.
Pengaruh tersebut dapat membentuk adaptasi yang positif dalam arti tidak
menimbulkan masalah.Akan tetapi, tidak jarang dapat merusakkan dan menimbulkan
kecemasan yang pada akhirnya bisa meninggalkan kebudayaan kita sendiri.
Dorongan seksual pada manusia berkembang dan sejalan dengan
pertumbuhan fisik-biologisnya sejak usia menjelang remaja. Perubahan pada aspek
fisik-biologis terlihat pada tungkai yang semakin panjang, otot, dan kekuatan
badan semakin bertambah baik, tumbuhnya rambut serta bulu-bulu pada tempat yang
khas dan telah mengalami mimpi basah pertama bagi remaja pria dan telah
mengalami menstruasi pertama bagi remaja putrid.berbagai perubahan ini terjadi
karena keluarnya zat-zat hormon dari hipotalamus,
yang terletak di otak yang kemudian merangsang kelenjar hipofisa yang mengeluarkan zat hormon FSH (folikle stimulating hormon) dan LH (luetenizing hormon). Kelenjar ini tidak saja mempengaruhi kondisi
fisik seseorang, tetapi juga kondisi rohani seseorang sehingga tidak jarang
bisa menyebabkan kebingungan dan hasrat ingin tahu serta canggung dan
ketakpastian karena ketidakmengertian ini.Pada fase berikutnya bisa mendorong
seseorang untuk menaruh perhatian terhadap sesuatu yang sebetulnya belum pernah
menjadi perhatiannya.
Keadaan tersebut diperparah dengan interaksi sosial dan budaya yang
tidak sehat yang memang dirancang untuk membangkitkan nafsu syahwat, baik
melalui media massa cetak, elektronik, maupun film sampai cara berpakaian yang
sangat minim dan transpaean, bahkan gerakan-gerakan badan dan pinggul yang
disertau oleh gerakan mata yang menggambarkan seakan-akan undangan kepada
setiap orang yang menyaksikannya. Adanya seks bebas itu orang bukannya akan
memperoleh kepuasan seks, akan tetapi oleh eksesivitas tersebut mereka itu
justru tidak mampu menghayati kepuasan seks sejati. Mereka akan menjadi budak
dari dorongan-dorongan seksual dan menjadi pecandu seks tanpa bisa menghayati
arti dan keindahan sebenarnya.
Kengerian itu sangatlah berbenturan dengan
budaya kita yang menjadi sandaran norma dan aturan dalam interaksi manusia.
Budaya ketimuran yang terkenal “ewuh pekewuh”(punya rasa malu)
mulai tergusur budaya “my bussines is mine”(ini urusanku)
sehingga rasa malu dan berbagai norma lain di abaikan karena anggapan bahwa
urusannya adalah urusannya sendiri bukan orang lain. Dalam pergaulan remaja pun
demikian, karena remaja merupakan bagian terbesar yang terkena imbas dari budaya
ini. Dalam hal jalinan hubungan dengan lawan jenis pun demikian sehingga
pergaulan bebas tanpa adanya norma dan aturan. Dulu perasaan malu dominan pada
masyarakat kita, sekarang perasaan ini makin menipis sehingga membuat jalan
yang semakin terbuka kea rah hal-hal yang semua dianggap kurang pantas.Hal
tersebut juga mempengaruhi pandangan seseorang tentang masalah seksualitas.
Jika dahulu orang dewasa merasa tabu membicarakan masalah seks, sekarang
pembicaraan masalah ini semakin terbuak dan terang-terangan. Akibatnya banyak
remaja kita yang telah masak sebelum saatnya.Keadaan semacam ini menimbulkan
nilai-nilai baru yang meresahkan, bukan saja bagi keluarga, tetapi juga bagi
masyarakat dan bangsa.Pergeseran nilai-nilai tersebut terlihat dengan jelas pada
pendapat dan pandangan anak-anak muda tentang seks dan pergaulan mereka dengan
lawan jenisnya.Padahal, jika dorongan seksual itu dapat dipahami dan dapat
dikendalikan akan memberikan manfaat yang lebih besar dalam kehidupan mereka.
Bukankah dorongan nafsu merupakan salah satu motif dalam kehidupan manusia yang
bisa menumbuhkan semangat kerja dan perjuangan hidup yang lebih besar dan penuh
gairah.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa itu seks bebas dan aborsi ?
2.
Dimana bahaya seks bebas dan upaya
menanggulangi ?
3.
Kapan aborsi dilakukan ?
4.
Mengapa aborsi berbahaya?
5.
Siapa saja yang terlibat dalam penanggulangan
seks dan aborsi ?
6.
Bagaimana pandangan agama islam dan kejiwaan
tentang seks bebas dan aborsi ?
1.3
Tujuan
Penulisan
1.Sebagai pemenuhan tugas mata kuliah kesehatan mental, bimbingan
dan konseling.
2.Membuka wawasan remaja dan generasi penerus bangsa untuk bisa
berpikir jernih.
3.Memberikan informasi tentang upaya-upaya untuk mencegah remaja
terjerumus ke dalam pergaulan bebas.
4.Memberikan motivasi remaja/generasi bangsa untuk keluar dari
dunia pergaulan bebas.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Seks
bebas
a.
Definisi seks bebas
Menurut https://carapedia.com/definisi_seks_seksualitas_info3801.html(diposkan pada tanggal 12 Agustus 2014 pukul 19:04 dan diunduh pada
tanggal 16 Oktober 2015).
Istilah
“seks” secara etimologis, berasal dari bahasa Latin “sexus”
kemudian diturunkan menjadi bahasa Perancis Kuno “sexe”.Istilah ini merupakan teks
bahasa Inggris pertengahan yang bisa dilacak pada periode 1150-1500 M.
Seks
secara leksikal (makna dasar) bisa berkedudukan sebagai kata benda (noun),
kata sifat (adjective), maupun kata kerja
transitif (verb
of transitive):
Secara terminologis seks adalah nafsu syahwat,
yaitu suatu kekuatan pendorong hidup yang biasanya disebut dengan insting/
naluri yang dimiliki oleh setiap manusia, baik dimiliki laki-laki maupun
perempuan yang mempertemukan mereka guna meneruskan kelanjutan keturunan
manusia.
Sejak
manusia dilahirkan hingga menjadi manusia dewasa, manusia memiliki dorongan
yang dinamakan libido.Libido merupakan dorongan seksual yang sudah ada pada manusia sejak
lahir.Hingga saat ini libido sering diartikan
dengan kegiatan yang bersifat negatif, padahal dorongan seksual atau libido merupakan sifat dasar manusia.
Dorongan seksual atau libido pada setiap manusia dilampiaskan dengan berbagai
cara yang disebut dengan perilaku seksual untuk mendapatkan kenikmatan (pleasure)
atau kepuasan seksual. Libido pada
anak berbeda dengan libido pada orang
tua.Kepuasan seks pada anak, pencapaiannya tidak selalu melalui alat
kelaminnya, melainkan melalui daerah-daerah lain yaitu mulut dan anus.Anak
mengalami fase oral, di mana anak mengulum semua benda yang ditemuinya.Hal
tersebut merupakan fase seksual anak untuk menemukan kepuasannya.
Menurut Ali Akbar, bahwa nafsu syahwat ini
telah ada sejak manusia lahir dan dia mulai menghayati sewaktu dia menemukan
kedua bibirnya dengan puting buah dada ibunya, untuk menyusui karena lapar. Ia
menikmati rasa senang yang bukan rasa kenyang. Dan inilah rasa seks pertama
yang dialami manusia.
Seksualitas
merupakan suatu istilah yang mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan
seks.Dalam pengertian ini, ada 2 aspek (segi) dari seksualitas, yaitu seks
dalam arti sempit dan seks dalam arti luas. Seks dalam arti yang sempit berarti
kelamin, yang mana dalam pengertian kelamin ini, antara lain:
1.
Organ kelamin : penis dan vagina
2.
Anggota badan atau ciri fisik : payudara, testis, dll
3. Kelenjar-kelenjar
dan hormon-hormon dalam tubuh : testosteron, progesteron, estrogen, dll
4.
Hubungan seksual
Segi
lain dari seksualitas adalah seks dalam arti yang luas, yaitu segala hal yang
terjadi sebagai akibat (konsekuensi) dari adanya perbedaan jenis kelamin,
antara lain:
1.
Pembedaan tingkah laku : kasar, lembut, feminin, maskulin, dll
2.
Perbedaan atribut : pakaian, nama
3.
Perbedaan peran dan pekerjaan.
4.
Hubungan antara perempuan dan laki – laki : norma sosial, relasi, pacaran,
perkawinan dan lain-lain.
Ada
tiga istilah berkaitan dengan seks yang penggunaannya hampir sama dan bahkan
kadang tumpang tindih, yakni seks, gender dan seksualitas.
Ketiga istilah ini memang memiliki beberapa kesamaan.Kesamaan yang paling
menonjol adalah bahwa ketiganya membicarakan mengenai jenis kelamin sebagai
identitas seseorang.
Seks lebih ditekankan pada keadaan anatomis
manusia secara biologis yang kemudian memberi "identitas" kepada yang
bersangkutan.Misalnya perempuan memiliki vagina dan laki – laki memiliki penis.
Jika
seks adalah jenis kelamin fisik, maka gender adalah "jenis kelamin
sosial" yang identifikasinya bukan karena secara kodrati sudah given (terberikan),
melainkan lebih karena konstruksi sosial.Misalnya : pekerja kantoran bukan saja
milik laki – laki. Pekerjaan rumah tangga bukan kodrat perempuan, tetapi laki –
laki pun bisa melakukannya.Vice versa.
Seksualitas lebih luas lagi maknanya mencakup
tidak hanya seks, tapi bahkan juga gender. Jika seks mendefinisikan jenis
kelamin fisik hanya pada "jenis" laki-laki dan perempuan dengan
pendekatan anatomis, maka seksualitas berbicara lebih jauh lagi, yakni adanya
bentuk-bentuk lain di luar itu, termasuk masalah norma. Jika seks berorientasi
fisik-anatomis dan gender berorientasi sosial, maka seksualitas adalah
kompleksitas dari dua jenis orientasi sebelumnya, mulai dari fisik, emosi,
sikap, bahkan moral dan norma-norma sosial.
Setiap orang ingin
melakuakn seks yang bebas atau pun yang sudah menikah. Dengan ini ada nya
penyebab perilaku seks bebas yaitu sebagai berikut :
Seks bebas
belakangan ini telah menjadi hal yang akrab dalam diskusi publik, khususnya para
remaja.Saya tahu budaya seks bebas ini berasal dari Barat, yang merupakan
perilaku menyimpang seks dengan lawan jenis yang secara hukum dan agana mereka tidak
menjadi pasangan yang sah.Tapi untuk saat ini beberapa alasan di negara ini
bahkan di negara Indonesia pergaulan bebas telah menjadi hal biasa.
Pergaulan seks bebas tidak hanya terjadi pada usia dewasa, tetapi juga terjadi pada anak di bawah umur.Sedangkan di Indonesia sebenarnya adalah negara yang menjunjung tinggi budaya tradisional dari norma-norma perilaku yang menghindari kebiasaan tercela dan melanggar hukum.Khususnya di Indonesia adalah salah satu negara di mana penduduknya mayoritas beragama Islam yang jelas dilarang melakukan perbuatan tidak bermoral.Saya pikir ada beberapa faktor yang mempengaruhi hubungan seksual bebas ini terjadi.Pertama adalah tidak memiliki iman yang kuat dalam agama mereka.Kedua ada prinsip pada diri sendiri untuk tidak melakukan sesuatu yang dilarang oleh agamanya.Yang ketiga adalah sosial, jadi jika kita mudah dipengaruhi hal yang buruk, akan ada perilaku penasaran dan "mencoba".Faktor kempat masalah ekonomi.Faktor-faktor ini biasanya terjadi pada orang-orang yang berpendapat bahwa seks bebas karena mereka membuat tuntutan ekonomi.Dan ini juga terjadi pada anak di bawah umur.Dan faktor terakhir adalah kurangnya pengetahuan megenai dampak negatif pergaulan seks bebas. Pergaulan seks bebas ini adalah perilaku menyimpang untuk orang-orang yang belum secara sah menjadi suami istri.terutama bila terjadi terus menerus pada remaja.Saya pikir kami masih bisa untuk menghindari budaya buruk.Beberapa cara yang mungkin untuk melarikan diri dari budaya asing yang pertama berpegang teguh pada ajaran agama, yang keduanya sangat berprinsip tidak membebaskan seks sebelum menikah karena dapat membahayakan diri sendiri dan membahayakan pasangan masa depan kita.Yang ketiga adalah menjadi pola pikir positif ketika kita sedang menonton sebuah film yang berisi adegan porno.dan yang terakhir adalah untuk mengetahui dampak negatif dari budaya seks bebas, seperti penyakit kelamin.sehingga, sebagai generasi penerus dididik, kita sebagai mahasiswa harus mampu mengontrol pengaruh dari setiap hal atau budaya buruk datang ke hubungan kami.Izin bagi siswa juga dapat memilih dan memilih atau perilaku yang tidak dapat diterima buadaya asing teladan kami, karena budaya kita dengan budaya barat itu jelas berbeda.untuk menghindari pergaulan seks bebas juga merupakan tanda kita menjaga diri dari penyakit yang ditimbukan dari seks bebas remaja dann juga membuat kita sehat dan tidak kehilangan di masa depan.
Pergaulan seks bebas tidak hanya terjadi pada usia dewasa, tetapi juga terjadi pada anak di bawah umur.Sedangkan di Indonesia sebenarnya adalah negara yang menjunjung tinggi budaya tradisional dari norma-norma perilaku yang menghindari kebiasaan tercela dan melanggar hukum.Khususnya di Indonesia adalah salah satu negara di mana penduduknya mayoritas beragama Islam yang jelas dilarang melakukan perbuatan tidak bermoral.Saya pikir ada beberapa faktor yang mempengaruhi hubungan seksual bebas ini terjadi.Pertama adalah tidak memiliki iman yang kuat dalam agama mereka.Kedua ada prinsip pada diri sendiri untuk tidak melakukan sesuatu yang dilarang oleh agamanya.Yang ketiga adalah sosial, jadi jika kita mudah dipengaruhi hal yang buruk, akan ada perilaku penasaran dan "mencoba".Faktor kempat masalah ekonomi.Faktor-faktor ini biasanya terjadi pada orang-orang yang berpendapat bahwa seks bebas karena mereka membuat tuntutan ekonomi.Dan ini juga terjadi pada anak di bawah umur.Dan faktor terakhir adalah kurangnya pengetahuan megenai dampak negatif pergaulan seks bebas. Pergaulan seks bebas ini adalah perilaku menyimpang untuk orang-orang yang belum secara sah menjadi suami istri.terutama bila terjadi terus menerus pada remaja.Saya pikir kami masih bisa untuk menghindari budaya buruk.Beberapa cara yang mungkin untuk melarikan diri dari budaya asing yang pertama berpegang teguh pada ajaran agama, yang keduanya sangat berprinsip tidak membebaskan seks sebelum menikah karena dapat membahayakan diri sendiri dan membahayakan pasangan masa depan kita.Yang ketiga adalah menjadi pola pikir positif ketika kita sedang menonton sebuah film yang berisi adegan porno.dan yang terakhir adalah untuk mengetahui dampak negatif dari budaya seks bebas, seperti penyakit kelamin.sehingga, sebagai generasi penerus dididik, kita sebagai mahasiswa harus mampu mengontrol pengaruh dari setiap hal atau budaya buruk datang ke hubungan kami.Izin bagi siswa juga dapat memilih dan memilih atau perilaku yang tidak dapat diterima buadaya asing teladan kami, karena budaya kita dengan budaya barat itu jelas berbeda.untuk menghindari pergaulan seks bebas juga merupakan tanda kita menjaga diri dari penyakit yang ditimbukan dari seks bebas remaja dann juga membuat kita sehat dan tidak kehilangan di masa depan.
Menurut https://nariluh.wordpress.com/2013/10/04/faktor-penyebab-terjadinya-seks-bebas/ (Diunduh pada tanggal 4 Oktober 2013 dan diunduh pada
tanggal 26 Oktober 2015).
Faktor penyebab
seks bebas yang dialami remaja dapat dikategorikan menjadi dua yaitu:
1. Faktor Internal. Faktor internal atau lebih lazimnya dari dalam diri seseorang remaja itu. Keinginan untuk dimengerti lebih dari orang lain bisa menjadi penyebab remaja melakukan tindakan penyimpangan, sikap yang terlalu merendahkan diri sendiri atau selalu meninggikan diri sendiri, jika terlalu merendahkan diri sendiri orang remaja lebih mencari jalan pintas untuk menyelesaikan sesuatu dia beranggapan jika saya tidak begini saya bisa dianggap orang lain tidak gaul, tidak mengikuti perkembangan zaman.
1. Faktor Internal. Faktor internal atau lebih lazimnya dari dalam diri seseorang remaja itu. Keinginan untuk dimengerti lebih dari orang lain bisa menjadi penyebab remaja melakukan tindakan penyimpangan, sikap yang terlalu merendahkan diri sendiri atau selalu meninggikan diri sendiri, jika terlalu merendahkan diri sendiri orang remaja lebih mencari jalan pintas untuk menyelesaikan sesuatu dia beranggapan jika saya tidak begini saya bisa dianggap orang lain tidak gaul, tidak mengikuti perkembangan zaman.
2. Faktor
Eksternal. Faktor Eksternal / faktor dari luar pribadi seseorang remaja. Faktor
paling terbesar memberi terjadinya prilaku menyimpang seseorang remaja yaitu:
a. lingkungan
dan sahabat. Seseorang sahabat yang sering berkumpul bersama dalam satu geng, otomatis
dia akan tertular oleh sikap dan sifat kawannya tersebut.
b. Kasih sayang
dan perhatian orang tua tidak sepenuhnya tercurahkan, membuat seorang anak
tidak betah berada di dalam rumah tersebut, mereka lebih senang untuk berada di
luar bersama kawan-kawannya. Apalagi keluarga yang kurang harmonis dan
kurangnya komunikasi dengan orang tua dapat menyebabkan seorang anak melakukan
penyimpangan sosial serta seks bebas yang melanggar nilai-nilai dan norma
sosial. Apabila ayah dan ibu mereka yang memiliki kesibukan di luar rumah akan
membuat anak-anak remaja semakin menjadi-jadi, sehingga mereka merasa tidak
diperdulikan lagi.
Selain faktor
internal dan eksternal di atas, ada juga faktor lain yang secara umum dapat
menyebabkan terjadinya seks bebas yaitu:
a. Pergaulan.
Kita tahu pergaulan punya pengaruh besar terhadap perilaku kita. Maka jika
seseorang mempunyai lingkungan pergaulan dari kalangan teman-teman yang suka
melakukan seks bebas, maka dia juga bisa terpengaruh dan akhirnya ikut
melakukan seks bebas.
b. Pengaruh
materi pornografi (film, video, internet dsb). Jika seseorang berulang kali
mengakses materi pornografi, maka ini bisa mendorong terjadinya perilaku seks
bebas.
c. Pengaruh
obat/narkoba dan alkohol. Seseorang yang bebas dari pengaruh narkoba dan
alkohol bisa berfikir jernih dan ini mencegah dia melakukan perilaku berisiko.
Dalam keadaan dipengaruhi oleh narkoba dan alkohol, maka pemikiran jernih bisa
menurun dan ini bisa mendorong terjadinya perilaku seks bebas.
Remaja yang melakukan seks bebas akan melakukan nya di tempat
yang jauh atau yang sepi dari jangkauan orang lain. Tempat-tempat yang
dilakukan untuk melkaukan seks bebas antar lain sebagai berikut :
Menuruthttp://shoubari.blogspot.co.id/2012/10/tempat-tempat-remaja-biasa-melakukan.html#sthash.duBgJNTN.dpuf(Diposkan pada tanggal 12 Oktober 2012 dan diunggah pada tanggal
25 Oktober 2015)
1. Rumah
Biasa dilakukan di rumah yang penghuninya lagi tidak ada atau rumah
tersebut lagi kosong.Bisa dilakukan di rumah si cowok atupun di rumah si
cewek.Mengapa dilakukan di rumah?Karena mereka tau dengan
pasti kapan orang tua
mereka lagi gak ada dirumah, kapan orang tua mereka ada dirumah, berapa
lama orang tua mereka pergi dan kapan orang tua mereka datang.
Faktor niat dan kesempatan sangat mempengaruhi terjadinya
hubungan seks bebas.Tapi
yang sangat berpengaruh adalah faktor niat. Karena dengan adanya niat maka
kesempatan dapat dicari, sedangkan kalau ada kesempatan tapi tidak ada niat
maka kegiatan seks bebas itu tidak akan terjadi. Berbicara masalah kesempatan,
kesempatan memang dapat dengan mudah dicari, bayangkan saja dalam waktu 15
menit kan sudah cukup untuk melakukan hubungan seks.
Rumah memang tempat yang paling strategis untuk melakukan hubungan
seks.Karena rumah rumah sendiri adalah tempat yang paling aman untuk melakukan
seks tersebut. Selain mereka tau kapan oaring tua mereka tidak ada dirumah,
mereka juga mearasa lebih aman karena orang lain tidak akan berani masuk
kedalam rumah tanpa ada izin dari yang punya rumah.
2. Kos
Sudah jadi rahasia umum bahwa kos-kosan sering dijadikan sebagai
tempat untuk berbuat maksiat. karena dikosan biasanya tidak ada pengawasan
secara langsung dari orang tua dan orang-orang sekitar.
Biasanya yang tingal dikos adalah pelajar dan mahasiswa yang tempat
tinggalnya jauh dari tempat dia menuntut ilmu. Kos-an di Banjarmasin biasanya
terdapat aturan yang mengatur bahwa tamu Cuma boleh bertamu sampai jam 09.00
malam.tapi mereka pasti bisa mengakalinya dengan ngedate dari pagi (bolos
kuliah) sampai malam.
Tapi semua kembali lagi kepada niat dankesempatan.Tipe-tipe
kos-kosan yang dijadikan sebagai tempat melakukan hubungan seks bebas yaitu :
- Kos tersebut terletak jauh dari keramaian. Biasanya kos seperti ini terletak di dalam gang-gang yang sempit dan susah untuk dilalui.
- Tidak ada orang mengawasi kos tersebut secara melekat. Dalam hal ini yang punya kos tersebut tinggal ditempat lain yang jauh dari kos tersebut
- Kos yang tidak mempunyai aturan yang mengikat. Dalam artian setiap tamu bebas keluar masuk kedalam kamar kos.
3. Hotel, losmen dan tempat-tempat penginapan lainnya
Memang sudah sejak dulu hotel dijadikan sebagai tempat
mesum.Biasanya mereka yang melakukan hubungan seks di hotel tersebut karena
sudah tidak ada lagi tempat yang bisa dijadikan untuk melakukan hubungan seks.
4. Lingkungan Sekolah dan Kampus
Kok kampus bisa jadi Tempat Remaja Biasa Melakukan Seks
Bebas?Kok bisa seh ngelakuin hubungan seks di sekolahan dan di kampus? Ya bisa
dunks. Masa gak bisa, segala hal kan mungkin saja terjadi.
Bahkan ada salah satu kampus di wilayah Jawa Barat yang digunakan
oleh para wts untuk menjajakan tubuhnya tiap malam minggu. Pengen tau
kampus apa?
Rahasia dunks. Yang jelas saya sudah membuktikannya sendiri dan disana saya
banyak melihat pasangan-pasangan yang lagi asyik bercumbu ditempat-tempat yang
gelap.
Kok kampus menjadi tempat seperti itu sih? Kalo itu saya juga tidak
tau, kalu pengen tau Tanya aja sama orang ngurus tu kampus
5. Tempat-tempat rekreasi
Tempat-tempat rekreasi memang sangat potensial untuk dijadikan
sebagi Tempat Remaja Biasa Melakukan Seks Bebas.Biasanya
ditempat-tempat rekreasi disediakan tempat untuk menginap dan bahkan kalau di
Jawa Barat sudah disediakan lengkap dengan “selimut hidup”.
Mobil
Itu cerita lama yang tidak perlu dijelaskan lagi.Cerita itu tentang mobil
bergoyang.Anda semua pasti sudah tahu semuanya bukan???
Pacaran
yang biasa menggunakan mobil biasanya di manfaatkan oleh pelaku seks
bebas/lelaki hidung belang, karena seks di dalam mobil tidak mengeluarkan uang
banyak untuk melakukan seks bebas, dan hanya memanfaatkan keadaan tempat yang
sepi.
Dengan ini seks bebas mempunyai bentuk-bentuk yaitu sebagai
berikut :
Menuruthttp://lpkeperawatan.blogspot.co.id/2014/02/perilaku-seks-bebas.html (Diposkan pada tanggal 5 Februari 2015 dan
diunggah pada tanggal 20 Oktober 2015)
Menurut
Sarwono (2002) bentuk-bentuk dari perilaku seks bebas dapat berupa berkencan
intim, berciuman, bercumbu, dan bersenggama. Sedangkan Desmita (2005)
mengemukakan berbagai bentuk tingkah laku seksual, seperti berkencan intim,
bercumbu, sampai melakukan kontak seksual.
Bentuk-bentuk perilaku seks bebas (dalam www.Bkkbn.go.id) yaitu:
1. Petting adalah upaya untuk membangkitkan
dorongan seksual antara jenis kelamin dengan tanpa melakukan tindakan
intercourse.
2. Oral –genital seks adalah aktivitas menikmati organ
seksual melalui mulut. Tipe hubungan seksual model oral-genital ini merupakan
alternative aktifitas seksual yang dianggap aman oleh remaja masa kini.
3. Sexual intercourse adalah aktivitas melakukan
senggama.
4. Pengalaman Homoseksual adalah pengalaman intim dengan
sesama jenis.
Menurut Sarwono (2002) juga mengemukakan beberapa bentuk dari
perilaku seks bebas, yaitu:
a. Kissing : Saling bersentuhan antara dua bibir manusia
atau pasangan yang didorong oleh hasrat seksual.
b. Necking : Bercumbu tidak sampai pada menempelkan alat
kelamin, biasanya dilakukan dengan berpelukan, memegang payudara, atau
melakukan oral seks pada alat kelamin tetapi belum bersenggama.
c. Petting : Bercumbu sampai menempelkan alat
kelamin, yaitu dengan menggesek-gesekkan alat kelamin dengan pasangan namun
belum bersenggama.
d. intercourse : Mengadakan hubungan kelamin atau
bersetubuh diluar pernikahan
Menurut Santrock (2002) bentuk-bentuk perilaku seks bebas,
yaitu:
a. Kissing yaitu sentuhan yang terjadi antara bibir
diikuti dengan hasrat seksual.
b. Necking yaitu aktivitas seksual disekitar tubuh tapi
belum ada kontak alat kelamin.
c. Petting yaitu menempelkan alat kelamin tapi belum
ada kontak alat kelamin.
d. intercourse yaitu bersenggama atau kontak alat
kelami.
Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
bentuk-bentuk perilaku seks bebas mencakup Kissing, necking, petting, sexual
intercourse.
1.2 Aborsi
a. Definisi aborsi
Menuruthttp://pusatklinikaborsi.com/2015/05/14/pengertian-aborsi-dalam-perspektif-kedokteran/ (Di poskan pada tanggal 14
mei 2015 dan diperbaharui tanggal 01 November 2015. Diunduh pada tanggal 23 Oktober 2015)
Aborsi adalah penghentian
kehamilan dengan alasan apapun sebelum hasil konsepsi (janin) dapat bertahan
hidup diluar kandungan ibunya. Dunia kedokteran juga berpendapat bahwa janin
yang lahir dan memiliki berat kurang dari 500g tidak mungkin dapat hidup diluar
kandungan, janin yang memiliki berat 500g sama dengan usia kehamilan 22 minggu
maka kehamilan janin dibawah 22 minggu dianggap sebagai aborsi.
Berdasarkan pengeluaran hasil konsepsi, aborsi terbagi menjadi :
a)
Abortus Incompletus (aborsi tidak tuntas)
Pengeluaran
hasil konsepsi sebelum usia kandungan 20 minggu diakibatkan masih adanya
sisa-sisa janin yang masih tertinggal didalam rahim. Apabila sebagian janin
didalam rahim sudah keluar dan masih ada sisa tertinggal, ini biasanya terjadi
pada wanita yang mengkonsumsi obat penggugur kandungan atau cara menggugurkan kandungan yang alami seperti
mengkonsumsi makanan tertentu. Pendarahan yang terjadi cukup banyak namun tidak
fatal.Untuk pengobatan perlu dilakukan kuret secepatnya.
b)
Abortus completus (aborsi tuntas)
Pengeluaran
seluruh hasil konsepsi.Dengan demikian biasanya tidak memerlukan pengobatan
karena seluruh janin sudah dikeluarkan.
c)
Missed Abortion
Istilah
ini dipakai untuk keadaan di mana hasil konsepsi yang telah mati tertahan dalam
rahim selama 8 minggu atau lebih.Penderitanya biasanya tidak menderita gejala,
kecuali tidak mendapat haid.Kejadian ini sering sekali terjadi dimana si
perempuan tidak menyadari bahwa dia sedang hamil. Sebuah riset menunjukan bahwa
61.9% keguguran terjadi sebelum kehamilan berusia 12 minggu, dan 92,3%
diantaranya terjadi tanpa sepengetahuan si ibu.
Berdasarkan alasannya, aborsi terbagi menjadi 2 yaitu :
1)
Spontaneous Abortion
Aborsi secara spontan atau dikenal dengan
istilah keguguran adalah Aborsi yang terjadi akibat kecelakaan atau tidak
disengaja dan mengakibatkan kehamilan terhenti sebelum minggu ke 22. Dengan
kata lain, aborsi ini terjadi sendiri tanpa acampur tangan manusia
2)
Abortus Provokatus
Aborsi yang dilakukan secara sengaja dengan
tujuan tertentu.
Berikut kategori alasan dari abortus provocatus
:
– Abortus Therapeuticus
Penghentian kehamilan demi kepentingan
kesehatan dan keselamatan si ibu misalnya seperti Infeksi rahim, Prolaps uterus
gravid (kehamilan di mana posisi rahim turun akibat adanya tekanan
intra-abdomen)
– Abortus Eugenic
Pengguguran kandungan yang dilakukan terhadap
janin yang cacat. Biasanya ini terdeteksi saat si perempuan melakukan
pemeriksaan USG, dan dibutuhkan dokter yang teliti akan hal ini.
– Abortus non-therapeticus
Aborsi yang dilakukan dengan sengaja tanpa
adanya indikasi medik.Biasanya alasan melakukan aborsi ini adalah karena
masalah kesibukan kerja, keadaan ekonomi atau ketidaksiapan menjadi orang
tua.(Aborsi ini paling banyak terjadi dan biasanya sulit mendapatkan rujukan ke
rumah sakit, solusi yang paling tepat biasanya penanganan dokter di klinik).
Pusat
Kesehatan Feminist Perempuan melaporkan bahwa seorang remaja yang aktif secara
seksual yang tidak menggunakan kontrasepsi memiliki kesempatan 90 persen hamil
dalam waktu satu tahun.Remaja juga menjadi hamil ketika metode kontrasepsi,
seperti kondom atau pil KB, gagal.Dari mereka remaja yang hamil, lebih dari
sepertiga melakukan aborsi, penghentian kuat kehamilan melalui penghapusan
embrio atau janin dari rahim.
Remaja dan Seks
Menurut
Federasi Aborsi Nasional, empat lima orang Amerika telah melakukan hubungan
seks dengan 20 tahun.Usia rata-rata bahwa individu kehilangan keperawanan
mereka adalah 17, meskipun kebanyakan tidak menikah sampai kira-kira 10 tahun
setelah itu.Ini berarti bahwa remaja dan dewasa muda beresiko untuk infeksi
menular seksual dan kehamilan selama beberapa tahun.Federasi Aborsi Nasional
juga menyatakan bahwa 78 persen dari kehamilan remaja yang tidak diinginkan.
Statistik aborsi
Lebih
dari separuh dari aborsi diperoleh oleh perempuan di bawah 25 tahun.Bahkan, 35
persen remaja hamil melakukan aborsi, menurut Federasi Aborsi
Nasional.Guttmacher Institute melaporkan The bahwa pada tahun 2006, ada 200.420
aborsi di kalangan remaja, dan mayoritas remaja ini usia 15 sampai 19 tahun.
Hukum
Hukum
yang melibatkan remaja dan aborsi bervariasi oleh negara.Di beberapa negara,
seorang remaja diperlukan untuk mendapatkan izin orang tua untuk melakukan
aborsi.Jika situasinya mencegah dia dari mendapatkan izin orang tua, dia bisa
menghadiri sidang dan mendapatkan izin dari hakim.Sebagian besar waktu, satu
atau kedua orang tua dari ibu remaja mengetahui aborsi.Namun, yang lebih muda
remaja, semakin kecil kemungkinan dia untuk memberitahu orang tuanya.Guttmacher
Institute melaporkan The bahwa pada 2010, 34 negara memerlukan seorang remaja
kecil untuk memperoleh persetujuan dari orang tuanya untuk aborsi.
Alasan
Remaja
mencari aborsi karena berbagai alasan.Beberapa prihatin tentang bagaimana bayi
akan mengubah hidup mereka dan merasa bahwa mereka tidak siap atau cukup dewasa
untuk tanggung jawab.Kekurangan uang, pasangan atau dukungan keluarga adalah
alasan juga.Remaja yang memutuskan untuk memiliki bayi lebih mungkin untuk
putus sekolah dan bergantung pada bantuan negara, sehingga ada beberapa dasar
untuk takut bagaimana seorang anak akan mempengaruhi rencana masa depan.Karena
semua faktor yang mempengaruhi keputusan seorang remaja, remaja lebih mungkin
dibandingkan perempuan lain untuk mencari aborsi terlambat.
Metode aborsi
Menurut
Hamil Remaja Bantuan, pada tahun 2000 ada lebih dari 1.800 tempat untuk
melakukan aborsi di Amerika Serikat.Aborsi dapat dilakukan baik melalui
pembedahan dan medis.Beberapa dilakukan dengan pemberian obat secara oral dan
vagina, dan ini biasanya dilakukan pada trimester pertama.Pada trimester kedua,
bayi akan dihapus dari dinding rahim dengan vakum atau pompa listrik.Aborsi
trimester ketiga biasanya tidak dilakukan kecuali ibu dalam bahaya.Remaja yang
paling mungkin untuk mendapatkan aborsi trimester kedua.
Aborsi
dilakukam dengan adanya faktor penyebab yang menjadi alasan seseorang melakukan
aborsi yaitu sebagai berikut :
Menuruthttp://www.parentsindonesia.com/article.php?type=article&cat=pregnancy&id=1105 (diunduh pada
tanggal 29 Oktober 2015)
Aborsi memang
belum disahkan secara hukum di Indonesia. Namun bukan berarti kasus aborsi
tidak ada di tanah air. Ada beberapa alasan mengapa perempuan melakukan aborsi.
Bisa karena alasan medis atau alasan pribadi. Inilah beberapa alasan mengapa
perempuan melakukan aborsi.
Alasan Medis
- Kadang kondisi rahim perempuan hamil yang tidak kondusif untuk perkembangan janin. Dalam kasus ini aborsi bisa dilakukan.
- Dalam beberapa kasus medis, ada perempuan yang mengalami kerusakan atau kelainan pada organ reproduksi sehingga berbahaya bagi janin. Jika dokter mendiagnosis ada kerusakan maka aborsi bisa dilakukan.
- Kelainan genetik yang akan memnyebabkan kelainan pada anak setelah lahir juga merupakan alasan mengapa banyak perempuan memilih aborsi. Kelainan genetik ini dapat diketahui dengan bantuan tes darah. Jika hasilnya tidak memuaskan maka aborsi dapat dilakukan.
- Kadang-kadang, pertumbuhan janin bisa membahayakan kesehatan ibu yang membawanya ke ambang kematian. Dalam kasus ini, perempuan dapat melakukan aborsi untuk menyelamatkan dirinya sendiri.
- Jika seorang perempuan menderita penyakit seperti penyakit jantung, AIDS atau penyakit menular seksual, dia dapat melakukan aborsi.
Alasan Pribadi
- Sebuah kehamilan yang terjadi akibat perkosaan dapat digugurkan karena si perempuan ingin menghilangkan trauma. Anak yang dikandungnya dapat menjadi pengingat pengalaman mengerikan di masa lalu.
- Kadang seorang perempuan merasa tidak yakin secara finansial untuk merawat dirinya dan bayi yang dikandungnya. Belum lagi si suami tidak mau bertanggung jawab dengan meninggalkan si istri atau mengganggur. Karena alasan ekonomi sangat mungkin si perempuan melakukan aborsi.
- Banyak perempuan menikah memilih aborsi karena si suami tidak mau membesarkan anak bersama sebagai orangtua. Si perempuan kemudian tidak merasa aman secara finansial dan takut si suami akan meninggalkannya.
- Adanya desakan dari orangtua dan kecaman sosial terhadap perempuan yang hamil di luar nikah adalah alasan lain mengapa banyak perempuan memilih aborsi. Banyak sekali orangtua yang memaksa anak perempuan yang belum menikah untuk melakukan aborsi hanya untuk menyelamatkan muka di depan masyarakat dan kerabat lainnya.
- Banyak juga kasus perempuan yang melakukan aborsi akibat kontrasepsi yang gagal.
Remaja
menghadapi kehamilan yang tidak direncanakan memilih aborsi untuk alasan yang
sama seperti wanita
di usia dua puluhan dan tiga puluhan.Remaja
mengajukan pertanyaan yang sama: Apakah saya ingin bayi ini?Dapatkah saya mampu
untuk membesarkan anak?Bagaimana dampak ini hidup saya?Apakah saya siap untuk
menjadi seorang ibu?
Datang ke sebuah Keputusan
Seorang remaja
mempertimbangkan aborsi dipengaruhi oleh di mana dia tinggal, keyakinannya
agama, hubungannya dengan orangtuanya, akses ke layanan keluarga berencana, dan
perilaku kelompok sebaya nya.
Tingkat
pendidikan dan status sosial ekonomi juga berperan.
- Tidak ingin kehidupan mereka berubah dengan kelahiran bayi
- Tidak mampu membeli bayi
- Tidak merasa dewasa atau cukup bertanggung jawab untuk membesarkan anak
Keterlibatan orangtua
Apakah atau
tidak seorang remaja memilih untuk aborsi sering bergantung pada pengetahuan
dan / atau partisipasi orang tua dalam pengambilan keputusan.
Tiga
puluh empat negara
membutuhkan beberapa bentuk izin orang tua atau pemberitahuan untuk minor untuk
melakukan aborsi.Untuk remaja yang orang tuanya tidak menyadari bahwa putri
mereka aktif secara seksual, ini merupakan kendala tambahan yang membuat
keputusan yang sulit bahkan lebih stress.
Mayoritas
aborsi remaja melibatkan orang tua dalam beberapa cara;60% dari anak di bawah
umur yang melakukan aborsi melakukannya dengan pengetahuan setidaknya satu
orang tua, dan sebagian besar orang tua mendukung pilihan putri mereka.
Melanjutkan Pendidikan ... atau Tidak
Para remaja
yang khawatir bahwa memiliki bayi akan mengubah hidupnya melihat tulisan di
dinding.
Kebanyakan
kehidupan ibu remaja yang negatif dipengaruhi oleh kelahiran bayi;rencana
pendidikan mereka terganggu, yang kemudian membatasi penghasilan masa depan
potensi mereka dan menempatkan mereka pada risiko yang lebih besar membesarkan
anak mereka dalam kemiskinan.
Sebagai
perbandingan, remaja yang memilih aborsi yang lebih
sukses di sekolah dan
lebih mungkin untuk lulus dan melanjutkan pendidikan tinggi;mereka biasanya
berasal dari latar belakang keluarga sosial ekonomi lebih tinggi daripada
mereka yang melahirkan dan menjadi ibu remaja.
Bahkan
ketika faktor-faktor sosial ekonomi yang dipertimbangkan, remaja hamil pada
kerugian besar pendidikan.Ibu remaja secara signifikan lebih kecil
kemungkinannya untuk menyelesaikan sekolah tinggi daripada rekan-rekan
mereka;hanya 40% dari wanita muda yang melahirkan sebelum usia 18 mendapatkan ijazah
sekolah tinggi
dibandingkan dengan perempuan muda lainnya dari situasi sosial ekonomi yang
sama yang menunda subur sampai usia 20 atau 21.
Dalam
jangka panjang, prospek bahkan suram.Kurang dari 2% dari ibu remaja yang
melahirkan sebelum usia 18 pergi untuk mendapatkan gelar
sarjana pada
saat mereka berpaling 30.
Akses ke Penyedia Aborsi
'Choice'
bukanlah pilihan ketika ada sedikit atau tidak ada akses ke aborsi.Bagi banyak
remaja di AS, memperoleh aborsi melibatkan mengemudi luar kota dan bahkan kadang-kadang keluar
dari negara.Akses terbatas menutup pintu pada aborsi bagi mereka tanpa
transportasi atau sumber daya.
Menurut Planned
Parenthood Federation of America, pada
tahun 2005 87% dari kabupaten di Amerika Serikat tidak memiliki penyedia
aborsi.Perkiraan perempuan yang memperoleh aborsi pada tahun 2005 menunjukkan
bahwa 25% perjalanan setidaknya 50 mil, dan 8% bepergian lebih dari 100
mil.Delapan negara dilayani oleh kurang dari lima penyedia aborsi.North Dakota
hanya memiliki satu penyedia aborsi.
Bahkan
ketika akses fisik tidak masalah, persetujuan / pemberitahuan hukum orangtua
orangtua yang ada di 34 negara di membatasi akses efek untuk remaja di bawah
umur tidak mau membahas keputusan dengan orangtua.
Kehamilan remaja Sebelum Aborsi dilegalisir
Ketakutan dan
keraguan remaja mengungkapkan memikirkan membahas kehamilan dengan orang tua
mereka berakar dalam budaya kita.
Generasi
masa lalu dianggap kehamilan
remaja sebagai sesuatu yang sangat memalukan.Sebelum
legalisasi aborsi, seorang gadis hamil atau wanita muda sering dikirim oleh
keluarganya ke rumah untuk ibu yang tidak menikah, praktek yang dimulai pada
awal abad ke-20 dan tetap sampai tahun 1970-an.Untuk menjaga rahasia, teman dan
kenalan diberitahu bahwa gadis yang dimaksud adalah 'tinggal dengan kerabat.'
Remaja
yang takut untuk memberitahu orang tua mereka mereka hamil sering tumbuh putus
asa untuk mengakhiri kehamilan mereka.Beberapa mencoba aborsi
self-induced dengan
bumbu atau bahan beracun atau alat tajam;lain mencari ilegal 'gang belakang'
aborsi yang jarang profesional medis.Banyak gadis dan wanita muda meninggal
sebagai akibat dari metode ini aborsi yang tidak aman.
Berlama-lama Malu
Dengan legalisasi aborsi dengan Roe v. Wade keputusan pada tahun 1972, yang aman dan legal sarana medis
menjadi tersedia untuk sebagian besar penduduk, dan prosedur bisa dilakukan
diam-diam dan diam-diam.
Meskipun
malu kehamilan remaja berlama-lama, aborsi adalah cara untuk remaja atau wanita
muda untuk menyembunyikan aktivitas seksual dan kehamilan dari orang
tuanya.Usia sekolah gadis tinggi yang 'disimpan bayi mereka adalah subjek gosip
dan kasihan di antara siswa dan orang tua.
Media Penggambaran Kehamilan Remaja dan Aborsi
Hari ini,
pandangan-pandangan aneh dan ketinggalan zaman dengan banyak remaja yang
memilih untuk menjadi ibu remaja.
Media
mainstream telah datang jauh dalam normalisasi
ide kehamilan remaja.Film
seperti Juno dan
serial TV seperti The Secret
Life dari Remaja Amerika
memiliki remaja
hamil sebagai pahlawan.Lebih
jarang adalah penggambaran remaja memilih
aborsi - suatu hal yang tabu di mata Hollywood.
Karena kehamilan
remaja telah menjadi hampir
biasa di banyak sekolah tinggi, tekanan
untuk 'menjaga rahasia' tidak ada lagi seperti yang terjadi pada generasi masa
lalu.Semakin banyak remaja yang memilih untuk melahirkan, dan jenis tekanan
terbalik sekarang ada, dengan banyak remaja percaya bahwa ibu remaja adalah
situasi yang diinginkan.Kehamilan sangat umum dari remaja terkenal seperti Jamie
Lynn Spears dan Bristol
Palin telah ditambahkan ke glamor kehamilan remaja.
Jadi
untuk beberapa remaja, keputusan untuk melakukan aborsi mungkin menjadi pilihan
yang dikritik oleh rekan-rekan yang hanya melihat kegembiraan menjadi hamil dan
memiliki bayi.
2.1 Bahaya seks dan upaya
menanggulangi nya
a. Bahaya seks
(Menurut Esti Sukapsih, 2009, Rahasia
Menanti Si Buah Hati, Siasat Pustaka, Yogyakarta).
Infeksi Menular
Seksual adalah infeksi yang biasanya disebabkan oleh hubungan seksual dengan
orang yang sudah terjangkit salah satu PMS. PMS dapat menular melalui cairan
tubuh yaitu : cairan vagina, cairan sperma, dan cairan darah dan adanya
perlukaan.
Setiap orang bisa
tertular IMS.orang yang paling beresiko terkena IMS adalah orang yang suka
berganti pasangan seksual dan orang yang walaupun setia pada satu pasangan
namun pasangan tersebut suka berganti-ganti pasangan seksual.Kebanyakan yang
terkena IMS berusia 15-29 tahun, tapi ada pula bayi yang lahir membawa IMS
karena tertular dari ibunya.
Bahaya IMS?
1.
Membuat
mandul
2.
Menyebabkan
keguguran, menimbulkan kanker leher rahim merusak penglihatan, otak dan hati
3.
Kecacatan
4.
Kanker
serviks
5.
Bisa
ditularkan kepada bayi
6.
Lebih
mudah tertular HIV/AIDS
7.
Bisa
menyebabkan kematian
Menurut Restianti Hetti, 2009, Memahami
Penyakit Menular Seksual (PMS),Puripustaka : Bandung).Beberapa Penyakit
Menular Seks yang sering menjangkit orang, terutama yang sering melakukan
penyimpangan seksual.Diantaranya :
1.
Sifilis
Sifilis adalah
penyakit kelamin yang bersifat kronis dan menahun walaupun frekuensi penyakit
ini mulai menurun, tetapi masih merupakan penyakit yang berbahaya karena dapat
menyerang seluruh organ tubuh termasuk system peredaran darah, syaraf, dan
dapat ditularkan oleh ibu hamil kepada bayi yang dikandungnya sehingga
menyebabkan kelainan bawaan pada bayi tersebut. Sifilis sering dikenal sebagai
penyakit “Raja Singa”.
Sifilis ini
memiliki kekhasan berikut :
Kuman penyebab : Treponema
pallidum
Perantara : Manusia
Tempat kuman
keluar : penis, vagina, mulut, ibu hamil
kepada ibunya
Cara Penularan : kontak seksual, ibu kepada bayinya
Tempat kuman
masuk : penis, vagina, anus, mulut dan
transfusi.
Penyakit ini
dapat ditularkan melalui hubungan nonseksual jika ulkus atau lapisan mukosa
yang disebabkan oleh sifilis kontak dengan lapisan kulit yang tidak utuh dengan
orang yang tidak terinfeksi.
Berdasarkan penyebarannya, sifilis
dibagi menjadi dua tahap berikut
a.
Tahap
dini, sangat menular karena pada kelainan kulit dan selaput lender dijumpai
kuman. Termasuk disini adalah sifilis stadium I dan II.
b.
Tahap
lanjut daya tular penyakit rendah.
Gejala
: sifilis mempunyai masa tunas yang berkisar 3 minggu. Pada tempat masuk kuman
timbul suatu ulkus (luka) yang bulat lonjong, dasar bersih, merah, kulit
disekitar terang, pada peradabaan keras dan tidak nyeri, keadaan ini disebut
efek primer stadium I. sering disertai pembengkakan kelenjar getah bening di
daerah sekitar tempat infeksi yang padat, kenyal, pada perabaan tidak sakit.
Dalam 3-6 minggu, kelainan ini dapat sembuh sendiri tanpa pengobatan. Setelah efek
primer, 6-8 minggu kemudian penyakit masuk ke dalam stadium II, biasanya
didahului gejala panas, sakit kepala, sakit tulang, dan sebagainya. Tanda-tanda
pada kulit dan selaput lender dapat menyerupai semua penyakit kulit yang lain (the great imitator) dan kelainan pada
kulit tersebut tidak gatal. Lesi pada tempat yang lembab pada lipatan kulit
disebut kondiloma lata.Terdapat
pembesaran kelenjar getah bening yang menyeluruh (limfadenitis generalisata).Kelainan kulit dapat menghilang tanpa
pengobatan kemudian dapat muncul lagi, tetapi tidak simetris.
Sifilis
laten adalah penderita sifilis tanpa gejala dan hanya ditemukan hasil tes yang
positif. Sifilis stadium III muncul setelah 3-10 tahun stadium I. Keadaan ini
tidak menular, tetapi dapat menyerang semua organ tubuh.Kelainan yang khas
adalah suatu nodus yang kemudian melunak, pecah dan membentuk ulkus.Di samping
itu juga dapat menyerang system peredaran darah dan saraf.
2.
Gonore (GO)
Gonore adalah
PMS yang paling sering ditemukan dan paling mudah ditegakkan diagnosisnya.Nama
awam penyakit kelamin ini adalah “kencing nanah”.Masa inkubasi 3-5 hari.
Gonore memiliki kekhasan berikut :
Kuman : Neisseria gonorrhea
Perantara : Manusia
Tempat kuman
keluar : penis, vagina, anus, mulut
Cara penularan : kontal seksual langsung
Tempat kuman
masuk : penis, vagina, anus, mulut
Penderita : orang yang berhubungan
seks tidak aman.
Gejala : penderita pria biasanya
mengeluhkan sakit pada waktu kencing. Dari mulut saluran kencing, keluar nanah
kental berwarna kuning hijau.Setelah beberapa hari keluarnya nanah hanya pada
pagi hari, sedikit dan encer serta rasa nyeri berkurang.Jika penyakit ini tidak
diobati dapat timbul komplikasi berupa peradangan pada alat kelamin. Pada
wanita, penyakit ini tidak menunjukkan gejala yang jelas atau bahkan tidak
menimbulkan keluhan sama sekali sehingga wanita mudah menjadi sumber penularan
GO. Kadang-kadang penderita mengeluh keputihan dan nyeri waktu kencing.Dapat
timbul komplikasi berupa bartolitis, yaitu
membengkaknya kelenjar bartholin sehingga
penderita sukar jalan karena nyeri.Komplikasi di atas dapat menyebabkan
kemandulan.Jika ke rongga perut, GO menyebabkan radang di perut dan usus.Selain
itu, baik pada wanita maupun pria dapat terjadi infeksi sistemik (seluruh
tubuh) ke sendi, jantung, selaput otak, dan lain-lain.Pada ibu hamil, apabila
tidak diobati, saat melahirkan mata bayi dapat terinfeksi sehingga apabila
tidak cepat ditangani dapat menyebabkan kebutaan.
3.
Limfogranula
Venerium (Klamidia)
Masa inkubasi 1-4 minggu pada tempat
masuknya mikroorganisme berupa lesi yang tidak khas baik berupa erosi, papul
atau ulkus yang tumbuh sendiri tanpa pengobatan.Beberapa minggu kemudian timbul
pembengkakan kelenjar getah bening.Tumor tampak merah dan nyeri, perlunakan
yang terjadi tidak serentak sehingga memecah dengan fistel.Penyakit meluas ke
kelenjar getah bening di rongga panggul.Pada laki-laki mungkin akan mengalami
pembengkakan atau nyeri pada testis. Sedangkan pada wanita, di samping gejala
ditas, manifestasi dapat terjadi pada kelenjar iliaka sehingga terjadi nyeri waktu buang air besar atau
berhubungan seksual.Selain itu pada perempuan juga mengalami keputihan yang
abnormal, nyeri saat kencing dan mengalami rasa nyeri pada perut bagian bawah.
Limfogranula
Venerium memiliki kekhasan berikut:
Kuman : Chalamydia trachomatis
Perantara : Manusia
Tempat kuman
keluar : Penis, vagina, mulut
Cara penularan : Kontak seksual
Tempat kuman
masuk : penis, vagina, anus,mulut
Penderita : orang yang berhubungan seks tidak aman dengan
penderita
4.
Herpes
Genitalis
Kejadian
penyakit ini sangat cepat akhir-akhir ini.penyakit ini tidak dapat diberantas
secara tuntas dan sering kumat-kumatan, dan dapat menimbulkan komplikasi pada
saat hamil dan persalinan.Herpes genitalis disebabkan oleh virus herpes
simpleks tipe 1dan tipe 2.
Herpes
Genitalis ini memiliki kekhasan berikut :
Tipe 1 : keganasan rendah,
menyerang terutama sekitar mulut
Tipe 2 : ganas, menyerang
alat kelamin
Penyebab : virus herpes simpleks
Perantara : manusia, bahan yang
tercemar virus
Tempat virus
keluar : penis, vagina, anus dan mulut
Cara penularan : kontak langsung
Tempat kuman
masuk : penis, vagina, anus dan mulut
Pada wanita, penyakit ini biasanya
tanpa gejala, tetapi dapat menularkan penyakit.Penularan hampir selalu terjadi
melalui hubungan seksual.Namun, penyakit ini juga dapat menyebar melalui kontak
seksual antar kulit dengan bagian-bagian yang terinfeksi saat melakukan
hubungan seks vaginal, anal, dan oral.Masa inkubasi 3-5 hari, kemudian pada
derah kemaluan timbul gerombolan vesikel, diatas kulit kemerahan dan dirasakan
nyeri sehingga jika pecah meninggalkan bekas.Biasanya sangat ringan dan mungkin
meliputi rasa gatal atau terbakar : rasa nyeri di kaki, pantat atau daerah
kelamin atau keputihan. Bintil-bintil berair atau luka terbuka yang terasa
nyeri juga mungkin terjadi.Sering disertai pembesaran kelenjar yang
nyeri.Penyakit sembuh dalam 2-3 minggu. Penyakit sering kumat, timbul pada
tempat yang sama dan biasanya lebih ringan dari gejala infeksi pertama. Faktor
yang mempengaruhi kekambuhan biasanya adalah kelelahan fisik dan stress mental
atau infeksi sistemik lainnya. Hubungan seksual yang berlebihan dengan banyak
pasangan meningkatkan kemungkinan berhubungan dengan orang yang sudah
kena.Komplikasi pada wanita hamil dapat ditularkan melalui ari-ari atau pada
saat melahirkan, dapat menyebabkan keguguran, kematian janin atau cacat
permanen.disamping itu, dapat pula menyebabkan kanker serviks.
5.
Kondiloma
Akuminata
Timbul kutil
pada daerah terinfeksi.Dalam kasus lanjut, kutil bergerombol seperti jengger
ayam dan bunga kol di daerah kemaluan dan anus berwarna pucat.Ukuran kutil
bervariasi dari yang kecil sampai besar sekali. Nyeri pada kemaluan, tetapi
kadang tidak ada keluhan.pada perempuan dapat mengenai kulit di daerah kelamin
sampai dubur, selaput lender bagian dalam liang kemaluan sampai leher rahim.
Pada perempuan hamil, kutil dapat tumbuh sampai besar sekali.
PMS ini memiliki kekhasan berikut
Nama lain : Jengger Ayam (genital warts)
Penyebab :
Papilloma Virus
Perantara :
manusia
Tempat kuman keluar : penis,
vagina, anus
Cara penularan :
hubungan seksual
Tempat virus masuk : penis,
vagina, dan anus
Masa inkubasi 2-3 bulan.Cara penularan melalui hubungan
seksual.Diagnosis terutama ditegakkan secara klinis.Lokalisasi lesi pada
umumnya di daerah lipatan yang lembab, misalnya daerah vulva, vagina sampai
serviks, daerah perineum dan perinaeae.
6.
Kutu
Kelamin
Serangan kutu yang hinggap pada
rambut di area vagina ini bisa membuat penderitanya merasa amat tidak nyaman.
Kutu dengan nama latin Phthiruspubis ini
ukurannya amat kecil, tetapi masih kasat mata dan berwarna kelabu kekuningan.
Pada perempuan, biasanya terjadi keputihan yang banyak, berbusa, dan berwarna
kuning-hijau.Kesulitan atau rasa sakit pada saat buang air kecila atau pada
saat berhubungan seksual juga sering terjadi. Terasa gatal dan nyeri didaerah
vagina atau tidak ada gejala sama sekali. Pada laki-laki mungkin akan terjadi
radang pada saluran kencing, kelenjar, atau luka pada penis, tetapi pada laki-laki
umumnya tidak ada gejala.Kutu pubis beraksi dengan cara menancapkan kepalanya
ke kulit, kemudian menghisap darah dari pembuluh darah yang kecil. Gejala
terjangkit kutu pubis adalah gatal yang tidak berkesudahan walau sudah
digaruk.Pada beberapa orang, garukan yang kuat bahkan bisa menimbulkan ruam
alergi yang meningkatkan resiko infeksi bakteri.
PMS ini memiliki kekhasan berikut :
Penyebab : Pubic lice, pediculus
pubis, dan kutu pubis
Perantara : rambut kelamin, pakaian
dalam, alat tercemar kutu, dan telurnya
Tempat keluar
kutu : rambut alat kelamin
Penularan : hubungan seksual, terkena
bahan tercemar
Cara penularannya dalam kondisi kenyang, kutu pubis dapat hidup di
luar tubuh dan dapat bertahan hidup dibaju meskpun sudah dicuci. Oleh sebab
itu, kutu tersebut bisa berpindah ke orang lain apabila ia jatuh ke pakaian
dalam, selimut, ataupun handuk. Telur kutu yang melekat pada kain dapat
bertahan sampai 6 hari sehingga orang dapat tertular kutu pubis karena
menggunakan pakaian, handuk atau tidur diranhang orang lain. Kutu pubis dapat
dijumpai pula di ketiak dan kulit kepala, biasanya terbawa dari area kemaluan
melalui jari atau kuku.
Gejala : penyakit
ini dapat dikenali dari gejala berikut
a.
Gatal
akibat kutu yang menghisap cairan tubuh di sekitar rambut
b.
Kerusakan
kulit
c.
Bintik-bintik
darah pada celana dalam
7.
Hepatitis
B (HBV)
Cara penularan
penyakit ini melalui hubungan seks vaginal, oral dan khususnya anal, memakai
jarum suntik secara bergantian, perlukaan kulit karena alat-alat medis dan
kedokteran gigi, melalui transfuse darah. Sekitar sepertiga penderita HBV tidak
menunjukkan gejala.Gejala yang muncul meliputi demam, sakit kepala, nyeri otot,
lemah, kehilangan nafsu makan, muntah dan diare.Gejala-gejala yang ditimbulkan
karena gangguan di hati meliputi iar kencing berwarna gelap, nyeri perut, kulit
menguning dan mata pucat.
8.
HIV/AIDS
Perantara : Manusia, jarum suntik
Cara penularan : Hubungan seksual
Penularan
penyakit ini tidak hanya melalui hubungan seks vaginal, oral dan khususnya
anal, melainkan juga bisa dari darah yang terinfeksi, memakai jarum suntik
bergantian pada pengguna narkoba, dan dari ibu yang terinfeksi kepada janin
dalam kandungannya, saat persalinan atau saat menyusui. Gejalanya memang tidak
semua orang mengalami.Namun ada yang mengakami gejala-gejala seperti flu,
termasuk demam, kehilangan nafsu makan, berat badan menurun, lemah, dan
pembengkakan saluran getah bening.Gejala-gejala tersebut biasanya menghilang
dalam seminggu sampai satu bulan, tetapi virus masih ada dalam kondisi tidak
aktif (dormant) selama beberapa
tahun.Namun, virus tersebut secara terus menerus melemahkan system kekebalan,
menyebabkan orang terinfeksi semakin tidak dapat bertahan terhadap
infeksi-infeksi oportunistik.
Selain bahaya,
ada juga dampak melakukan seks bebas menurut https://nariluh.wordpress.com/2013/10/08/dampak-seks-bebas/ (Diposkan pada tanggal 8
Oktober 2013 dan diunggah pada tanggal 23 Oktober 2015)
Ada dua dampak yang ditimbulkan dari perilaku
seks di kalangan remaja yaitu kehamilan dan penyakit menular
seksual. Seperti kita ketahui bahwa banyak dampak buruk dari seks bebas
dan cenderung bersifat negatif seperti halnya, kumpul kebo, seks bebas dapat
berakibat fatal bagi kesehatan kita. Tidak kurang dari belasan ribu remaja yang
sudah terjerumus dalam seks bebas. Para remaja seks bebas cenderung akibat
kurang ekonomi. Seks bebas dapat terjadi karena pengaruh dari lingkungan
luar dan salah pilihnya seseorang terhadap lingkungan tempatnya bergaul. Seks
bebas sangat berdampak buruk bagi para remaja, dampak dari seks bebas adalah
hamil di luar nikah, aborsi, dapat mencorengkan nama baik orang tua, diri
sendiri, guru serta nama baik sekolah. Padahal seks bebas bukanlah segalanya, dimana
mereka hanya mendapat kenikmatan semata, sedang mereka tidak memikirkan akibat
yang harus mereka tanggung seumur hidup. Hal ini jelas sangat berbahaya bagi
remaja yang terjerumus di dalam seks bebas. Bayangkan saja jika seluruh remaja
ada di Indonesia terjerumus dalam seks bebas, apa jadinya nasib bangsa kita ini
jika remaja yang ada tidak memiliki kemampuan berfikir dan fisik yang baik,
tentunya pembangunan tidak akan berjalan dengan sebagaimana mestinya.
Berikut
beberapa bahaya utama akibat seks pranikah dan seks bebas:
- Menciptakan kenangan buruk. Apabila seseorang terbukti telah melakukan seks pranikah atau seks bebas maka secara moral pelaku dihantui rasa bersalah yang berlarut-larut. Keluarga besar pelaku pun turut menanggung malu sehingga menjadi beban mental yang berat.
- Mengakibatkan kehamilan. Hubungan seks satu kali saja bisa mengakibatkan kehamilan bila dilakukan pada masa subur. kehamilan yang terjadi akibat seks bebas menjadi beban mental yang luar biasa. Kehamilan yang dianggap “Kecelakaan” ini mengakibatkan kesusahan dan malapetaka bagi pelaku bahkan keturunannya.
- Menggugurkan Kandungan (aborsi) dan pembunuhan bayi. Aborsi merupakan tindakan medis yang ilegal dan melanggar hukum. Aborsi mengakibatkan kemandulan bahkan Kanker Rahim. Menggugurkan kandungan dengan cara aborsi tidak aman, karena dapat mengakibatkan kematian.
- Penyebaran Penyakit. Penyakit kelamin akan menular melalui pasangan dan bahkan keturunannya. Penyebarannya melalui seks bebas dengan bergonta-ganti pasangan. Hubungan seks satu kali saja dapat menularkan penyakit bila dilakukan dengan orang yang tertular salah satu penyakit kelamin. Salah satu virus yang bisa ditularkan melalui hubungan seks adalah virus HIV.
- Timbul rasa ketagihan. Sekalisaja melakukan hubungan seksual akan mengakibatkan ketagihan untuk melakukan hubungan seksual.
Selain bahaya
orang yang melakuakn seks bebas, ada juga bahaya kehamilan pada remaja yang
melakukan seks bebas, yaitu antara lain :
1.
Hancurnya masa depan remaja tersebut.
- Remaja wanita yang terlanjur hamil akan mengalami kesulitan selama kehamilan karena jiwa dan fisiknya belum siap.
- Pasangan pengantin remaja, sebagian besar diakhiri oleh perceraian (umumnya karena terpaksa kawin karena nafsu, bukan karena cinta).
- Pasangan pengantin remaja sering menjadi cemoohan lingkungan sekitarnya.
- Remaja wanita yang berusaha menggugurkan kandungan pada tenaga non medis (dukun, tenaga tradisional) sering mengalami kematian strategis.
- Pengguguran kandungan oleh tenaga medis dilarang oleh undang-undang, kecuali indikasi medis (misalnya si ibu sakit jantung berat, sehingga kalau ia meneruskan kehamilan dapat timbul kematian). Baik yang meminta, pelakunya maupun yang mengantar dapat dihukum.
- Bayi yang dilahirkan dari perkawinan remaja, sering mengalami gangguan kejiwaan saat ia dewasa.
b.upaya menanggulangi seks bebas
Menurut http://www.bayiku.org/tumbuh-kembang-anak/mencegah-pelecehan-seksual-pada-anak (Diunggah pada tanggal 26 Oktober 2015)
Berikut
beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan
seksual pada anak Anda:
- Jangan berikan pakaian yang terlalu terbuka karena bisa menjadi rangsangan bagi tindakan pelecehan seksual;
- Tanamkan rasa malu sejak dini dan ajarkan si kecil untuk tidak membuka baju di tempat terbuka, juga tidak buang air kecil selain di kamar mandi;
- Jaga si kecil dari tayangan pornografi baik film atau iklan;
- Ketahui dengan siapa anak Anda menghabiskan waktu dan temani ia saat bermain bersama teman-temannya. Jika tidak memungkinkan maka sering-seringlah memantau kondisi mereka secara berkala;
- Jangan membiarkan anak menghabiskan waktu di tempat-tempat terpencil dengan orang dewasa lain atau anak laki-laki yang lebih tua;
- Jika menggunakan pengasuh, rencanakan untuk mengunjungi pengasuh anak Anda tanpa pemberitahuan terlebih dahulu;
- Beritahu anak agar jangan berbicara atau menerima pemberian dari orang asing;
- Dukung anak jika ia menolak dipeluk atau dicium seseorang (walaupun masih keluarga), Anda bisa menjelaskan kepada orang bersangkutan bahwa si kecil sedang tidak mood. Dengan begitu anak Anda belajar bahwa ia berwewenang atas tubuhnya sendiri;
- Dengarkan ketika anak berusaha memberitahu Anda sesuatu, terutama ketika ia terlihat sulit untuk menyampaikan hal tersebut;
- Berikan anak Anda waktu cukup sehingga anak tidak akan mencari perhatian dari orang dewasa lain.
Untuk anak yang
lebih besar:
- Ajarkan penggunaan internet yang aman - berikan batasan waktu baginya dalam menggunakan internet, selalu awasi situs-situs yang ia buka. Jelaskan juga bahwa tidak semua orang yang ia kenal di internet sebaik yang ia kira, jadi ia tak boleh sembarangan memberi informasi atau bercerita kepada mereka;
- Minta anak untuk segera memberitahu Anda jika ada yang mengirimkan pesan atau gambar yang membuat anak tak nyaman;
- Awasi juga penggunaan gadget seperti seperti ponsel atau smartphone jangan sampai anak terekspos dengan hal berbau porno melalui alat-alat tersebut meskipun tidak disengaja karena bisa berdampak pada perkembangan seksual anak.
Memberikan
pendidikan seks pada anak sejak dini bermaanfaat untuk pendidikan seks dan
informasi terkait upaya pelecehan seksual pada anak memang tidak mudah tapi
harus dilakukan sedini mungkin (mulai usia 2 atau 3 tahun) agar anak terhindar
dari tindakan pelecehan seksual. Anak-anak yang kurang pengetahuan tentang seks
jauh lebih mudah dibodohi oleh para pelaku pelecehan seksual. Berikut beberapa
tips dalam memberi pendidikan seks pada anak.
Untuk anak usia
kurang dari 3 tahun tanpa anda sadari, Anda sudah memberikan pendidikan seks
pada si kecil pada saat mengajarinya membersihkan alat kelaminnya dengan benar
setelah buang air kecil (BAK) maupun buang air besar (BAB) sendiri. Hal ini
sangatlah baik karena secara tidak langsung mengajari anak untuk tidak
sembarangan mengizinkan orang lain membersihkan alat kelaminnya.
Untuk anak 3 - 5 tahun ajarkan
tentang privasi bagian tubuhnya yang bersifat pribadi, yang hanya boleh
disentuh oleh dirinya sendiri, Anda, dan orang lain dengan ijin/kehadiran Anda
- misalnya pada waktu ke dokter, jelaskan bahwa dokter hanya mau memeriksa
karena itu boleh memegangnya. Tidak perlu mengganti istilah-istilah sensitif
dengan bahasa anak-anak supaya anak tidak bingung dan tidak malu membicarakan
kondisi yang berkaitan dengan bagian pribadi tubuhnya sendiri.
Untuk anak 5 -
8 tahun
- Berikan pengertian tentang sentuhan salah yang harus mereka hindari. Sentuhan yang menyenangkan dan baik adalah ciuman saat pamit ke sekolah, pelukan selamat datang dari sekolah, dan juga berjabat tangan dengan orang lain. Sentuhan yang buruk berupa sentuhan pada bagian pribadi anak dan anak harus diajarkan untuk menolak dan memberi tahu Anda jika mengalami sentuhan yang buruk ini;
- Jadilah tempat berlindung bagi si kecil dan lakukan pembicaraan singkat dari waktu ke waktu. Yakinkan si kecil bahwa ia bisa memberi tahu Anda kapan saja saat ia merasa bingung atau takut akan sesuatu, termasuk jika ada yang menyentuhnya dengan cara yang tidak benar atau yang membuatnya merasa risih. Anak perlu tahu bahwa ada yang suka meraba anak-anak atau menyuruh anak-anak meraba mereka dengan cara yang buruk dan mengerti bahwa hal itu merupakan perbuatan yang salah. Ajarkan anak untuk berani menolak, menjauh dan menghindar dari orang seperti itu. Peringatan ini hanya untuk kewaspadaan saja, tidak perlu membuat anak-anak cemas, ketakutan atau mencurigai semua orang dewasa;
- Hilangkan perasaan bersalah - yakinkan si kecil bahwa bukan salahnya jika ada yang bersikap secara seksual terhadapnya dan ia harus memberitahu Anda dengan segera. Hal ini bisa bisa menangkal senjata utama para pelaku pelecehan, yaitu berusaha membuat anak merasa bersalah, malu atau takut.
Untuk anak 8 -
12 tahun tekankan keamanan diri sendiri. Mulai diskusikan aturan perilaku
seksual yang diterima oleh keluarga. Sampaikan pendidikan seksual secara
terbuka namun tidak vulgar sesuai dengan tingkat pemahamannya. Persiapkan diri
Anda juga karena ketika anak diajarkan mengenai seks, anak akan kristis dan
ingin tahu tentang segala hal. Jangan melarang ia bertanya tentang hal-hal
tersebut dengan alasan ia masih kecil atau alasan lainnya sebaliknya berikan
jawaban yang jelas sesuai usianya.
Untuk remaja
- Tekankan keamanan diri sendiri. Diskusikan pemerkosaan, pemerkosaan saat kencan, penyakit menular seksual, dan kehamilan yang tidak diinginkan;
- Ajak anak bicara tentang seksualitas. Pada tahap ini, anak mungkin terintimidasi oleh teman-temannya–termasuk dalam hal-hal yang bersifat seksual. Agar ia tidak mencari tahu ke sumber yang salah, buat anak merasa nyaman untuk membahas hal ini dengan Anda. Cari cara dan waktu yang tepat untuk membicarakannya tanpa membuatnya malu. Tegaskan juga bahwa bukan salahnya jika ada orang yang berbuat tidak senonoh terhadapnya;
- Berikan penjelasan sejak dini kepada anak tentang siapa saja orang dewasa yang juga dapat ia percayai (selain Anda) pada saat ia mengalami kejadian buruk seperti kekerasan seksual jika ia ragu bercerita pada Anda.
3.1 Waktu aborsi dilakukan
a. Waktu Aborsi
Berikut ini
adalah gambaran mengenai apa yang terjadi didalam suatu proses aborsi:
·
Pada kehamilan muda (dibawah 1
bulan)
Pada kehamilan muda, dimana usia janin masih sangat
kecil, aborsi dilakukan dengan cara menggunakan alat penghisap (suction). Sang
anak yang masih sangat lembut langsung terhisap dan hancur berantakan.Saat
dikeluarkan, dapat dilihat cairan merah berupa gumpalan-gumpalan darah dari
janin yang baru dibunuh tersebut.
·
Pada kehamilan lebih lanjut (1-3
bulan)
Pada tahap ini, dimana janin baru berusia
sekitar beberapa minggu, bagian-bagian tubuhnya mulai terbentuk. Aborsi
dilakukan dengan cara menusuk anak tersebut kemudian bagian-bagian tubuhnya
dipotong-potong dengan menggunakan semacam tang khusus untuk aborsi (cunam
abortus).
Anak dalam kandungan itu diraih dengan menggunakan
tang tersebut, dengan cara menusuk bagian manapun yang bisa tercapai. Bisa
lambung, pinggang, bahu atau leher.Kemudian setelah ditusuk, dihancurkan
bagian-bagian tubuhnya. Tulang-tulangnya di remukkan dan seluruh bagian tubuhnya
disobek-sobek menjadi bagian kecil-kecil agar mudah dikeluarkan dari kandungan.
Dalam klinik aborsi, bisa dilihat potongan-potongan
bayi yang dihancurkan ini. Ada potongan tangan, potongan kaki, potongan kepala
dan bagian-bagian tubuh lain yang mungil. Anak tak berdosa yang masih
sedemikian kecil telah dibunuh dengan cara yang paling mengerikan.
·
Aborsi pada kehamilan lanjutan (3
sampai 6 bulan)
Pada tahap ini, bayi sudah semakin besar dan
bagian-bagian tubuhnya sudah terlihat jelas.Jantungnya sudah berdetak,
tangannya sudah bisa menggenggam.Tubuhnya sudah bisa merasakan sakit, karena
jaringan syarafnya sudah terbentuk dengan baik.
Aborsi dilakukan dengan terlebih dahulu membunuh bayi
ini sebelum dikeluarkan.Pertama, diberikan suntikan maut (saline) yang langsung
dimasukkan kedalam ketuban bayi. Cairan ini akan membakar kulit bayi tersebut
secara perlahan-lahan, menyesakkan pernafasannya dan akhirnya – setelah
menderita selama berjam-jam sampai satu hari – bayi itu akhirnya meninggal.
Selama proses ini dilakukan, bayi akan berontak,
mencoba berteriak dan jantungnya berdetak keras. Aborsi bukan saja merupakan
pembunuhan, tetapi pembunuhan secara amat keji.Setiap wanita harus sadar
mengenai hal ini.
·
Aborsi pada kehamilan besar (6
sampai 9 bulan)
Pada tahap ini, bayi sudah sangat jelas
terbentuk.Wajahnya sudah kelihatan, termasuk mata, hidung, bibir dan telinganya
yang mungil.Jari-jarinya juga sudah menjadi lebih jelas dan otaknya sudah
berfungsi baik.
Untuk kasus
seperti ini, proses aborsi dilakukan dengan cara mengeluarkan bayi tersebut
hidup-hidup, kemudian dibunuh.
Cara membunuhnya mudah saja, biasanya langsung
dilemparkan ke tempat sampah, ditenggelamkan kedalam air atau dipukul kepalanya
hingga pecah.Sehingga tangisannya berhenti dan pekerjaan aborsi itu selesai.
Selesai dengan tuntas – hanya saja darah bayi itu yang akan mengingatkan
orang-orang yang terlibat didalam aborsi ini – bahwa pembunuhan keji telah
terjadi.
Semua proses ini seringkali tidak disadari oleh para
wanita calon ibu yang melakukan aborsi. Mereka merasa bahwa aborsi itu cepat
dan tidak sakit, mereka tidak sadar karena dibawah pengaruh obat bius.Mereka
bisa segera pulang tidak lama setelah aborsi dilakukan. Benar, bagi sang
wanita, proses aborsi cepat dan tidak sakit. Tapi bagi bayi, itu adalah proses
yang sangat mengerikan, menyakitkan, dan benar-benar tidak manusiawi. Kematian
bayi yang tidak berdosa itu tidak disaksikan oleh sang calon ibu. Seorang
wanita yang kelak menjadi ibu yang seharusnya memeluk dan menggendong bayinya,
telah menjadi algojo bagi anaknya sendiri.
Teknik
Aborsi
·
Adilatasi dan kuret (Dilatation
& curettage)
Lubang leher rahim diperbear, agar rahim dapat
dimasuki kuret, yaitu sepotong alat yang tajam.Kemudian janin yang hidup itu
dicabik kecil-kecil, dilepaskan dari dinding rahim dan dibuang keluar.Umumnya
terjadi banyak pendarahan. Bidan operasi ini harus mengobatinya dengan baik,
bila tidak, akan terjadi infeksi.
·
Kuret dengan cara penyedotan
(Sunction)
Pada
cara ini leher rahim juga diperbesar seperti D & C, kemudian sebuah tabung
dimasukkan ke dalam rahim dan dihubungkan dengan alat penyedot yang kuat,
sehingga bayi dalam rahim tercabik-cabik menjadi kepingan-kepingan kecil, lalu
disedot masuk ke dalam sebuah botol.
·
Peracunan dengan garam (Salt
poisoned)
Cara
ini dilakukan pada janin berusia lebih dari 16 minggu (4 bulan), ketika sudah
cukup banyak cairan yang terkumpul di sekitar bayi dalam kantung anak, sebatang
jarum yang panjang dimasukkan melalui perut ibu ke dalam kantung bayi, lalu
sejumlah cairan disedot keluar dan larutan garam yang pekat disuntikkan ke
dalamnya. Bayi yang malang ini menelan garam beracun itu dan ia
amat menderita. Ia meronta-ronta dan menendang-nendang seolah-olah dia dibakar
hidup-hidup oleh racun itu. Dengan cara ini, sang bayi akan mati dalam waktu
kira-kira 1 jam, kulitnya benar-benar hangus. Dalam waktu 24 jam kemudian, si
ibu akan mengalami sakit beranak dan melahirkan seorang bayi yang sudah mati.
(Sering juga bayi-bayi ini lahir dalam keadaan masih hidup, biasanya mereka
dibiarkan saja agar mati).
·
Histerotomi atau bedah caesar
Terutama dilakukan 3 bulan terakhir dari
kehamilan.Rahim dimasuki alat bedah melalui dinding perut.Bayi kecil ini
dikeluarkan dan dibiarkan saja agar mati atau kadang-kadang langsung dibunuh.
·
Pengguguran kimia (Prostaglandin)
Penggunaan cara terbaru ini memakai bahan-bahan kimia
yang dikembangkan Upjohn Pharmaceutical Co. Bahan-bahan kimia ini mengakibatkan
rahim ibu mengerut, sehingga bayi yang hidup itu mati dan terdorong keluar.
Kerutan ini sedemikian kuatnya sehingga ada bayi-bayi yang terpenggal.Sering
juga bayi yang keluar itu masih hidup.Efek sampingan bagi si ibu banyak sekali
ada yang mati akibat serangan jantung waktu carian kimia itu disuntikkan.
·
Pil pembunuh
Pil Roussell-Uclaf (RU-486), satu campuran obat buatan
Perancis tahun 1980.Pengaborsiannya butuh waktu tiga hari dan disertai
kejang-kejang berat serta pendarahan yang dapat terus berlangsung sampai 16
hari.
Bahaya aborsi dan upaya penanggulangannya
a. bahaya aborsi
Menuruthttps://keperawatanreligionagniauliya12.wordpress.com/2013/05/20/efek-dampak-dan-resiko-aborsi/(Diposkan pada tanggal 20 Mei
2013 dan diunggah pada tanggal 23 Oktober 2015)
Pada kasus aborsi terdapat efek dari aborsi.
Efek aborsi di bagi menjadi 2 yaitu :
1. Efek Jangka Pendek
·
Rasasakit yang intens
·
Terjadi kebocoran uterus
·
Pendarahan yang banyak
·
Infeksi
·
Bagian bayi yang tertinggal di dalam
·
Shock/Koma
·
Merusak organ tubuh lain
·
Kematian
2. Efek Jangka Panjang
·
Tidak dapat hamil kembali
·
Keguguran Kandungan
·
Kehamilan Tubal
·
Kelahiran Prematur
·
Gejala peradangan di bagian pelvis
·
Hysterectom
Resiko
aborsi
Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan
terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Resiko kesehatan
terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara
fisik dan gangguan psikologis berikut merupakan resiko kesehatan dan resiko
gangguan psikologis pada wanita yang melakukan aborsi
Resiko kesehatan
·
Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
·
Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
·
Kematian secara lambat akibat infeksi serius
disekitar kandungan.
·
Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
·
Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations)
yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
·
Kanker payudara (karena ketidakseimbangan
hormon estrogen pada wanita).
·
Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
·
Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
·
Kanker hati (Liver Cancer).
·
Kelainan pada ari-ari (Placenta Previa) yang
akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada kehamilan
berikutnya.
·
Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan
lagi ( Ectopic Pregnancy).
·
Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory
Disease).
·
Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Resiko psikologis
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang
memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita
secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap
keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi
sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau
PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported
After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan
aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1. Kehilangan harga diri
(82%)
2. Berteriak-teriak
histeris (51%)
3. Mimpi buruk
berkali-kali mengenai bayi (63%)
4. Ingin melakukan bunuh
diri (28%)
5. Mulai mencoba
menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6. Tidak bisa menikmati
lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang
melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama
bertahun-tahun dalam hidupnya.
Dampak Aborsi
- timbul luka-luka dan infeksi-infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak organ-organ di dekatnya seperti kandung kencing atau usus.
- Robek mulut rahim sebelah dalam (satu otot lingkar). Hal ini dapat terjadi karena mulut rahim sebelah dalam bukan saja sempit dan perasa sifatnya, tetapi juga kalau tersentuh, maka ia menguncup kuat-kuat. Kalau dicoba untuk memasukinya dengan kekerasan maka otot tersebut akan menjadi robek.
- Dinding rahim bisa tembus, karena alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim.
- Terjadi pendarahan. Biasanya pendarahan itu berhenti sebentar, tetapi beberapa hari kemudian/ beberapa minggu timbul kembali. Menstruasi tidak normal lagi selama sisa produk kehamilan belum dikeluarkan dan bahkan sisa itu dapat berubah.
Tips-tips penting yang bisa Anda lakukan agar pikiran untuk
melakukan aborsi tidak muncul dalam pikiran Anda, seperti:
1. Segeralah
Mencari Bantuan
Mungkin hal yang paling penting yang dapat Anda
lakukan ketika menghadapi kehamilan yang tidak direncanakan adalah untuk
berkomunikasi dengan profesional yang terlatih dan dapat menjawab pertanyaan
Anda dan mendiskusikan keadaan Anda.
2. Hindari Keinginan untuk Mengisolasi Diri
Anda
Jika Anda mengalami kehamilan yang tidak
direncanakan, Anda mungkin memiliki kecenderungan untuk menarik diri dari orang
lain, supaya hal itu menjadi sebuah rahasia dan Anda akan mencoba untuk
menghadapi masalah ini sendirian. Meskipun ini sangat sulit Ladies, cobalah
untuk mencari dukungan dari keluarga Anda atau sahabat Anda, karena sedikit
saja dukungan dari seseorang akan membuat Anda menjadi tenang.
3. Hindari Tekanan
Hindari orang-orang yang menekan Anda untuk
melakukan apa yang mereka pikir terbaik untuk Anda. Apakah Anda memilih untuk
menjadi orang tua, menitipkan bayi Anda ke panti asuhan, atau melakukan aborsi,
itu semua adalah pilihan Anda. Buatlah mainset dalam diri Anda kalau hanya
Andalah yang memilih jalan kehidupan Anda.
b.Penanggulangan aborsi
Berbagai upaya telah dicoba untuk dilakukan
sejak beberapa tahun yang lalu. Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh
Forum Kesehatan Perempuan (FKP) yang terdiri dari aktivis lembaga swadaya
masyarakat (LSM), praktisi hukum, peneliti senior, pengurus/anggota organisasi
profesi adalah dengan mengadakan pertemuan intens yang bertujuan akhir untuk
mengamandemen Undang-undang Ke-sehatan Nomor 23 tahun 1992 pasal 15. Sementara
itu untuk mencapai tujuan akhir tersebut, upaya saat ini difokuskan untuk
menyusun Surat Keputusan Menteri Kesehatan (SK Menkes) tentang batasan
pelayanan aborsi yang aman dengan memasukan kriteria yaitu antara lain :
1.
Usia kandungan dibawah 12 minggu
2.
Dirumah sakit yang ditunjuk oleh dokter yang bersertifikat
konseling pra dan pasca aborsi.
3.
Biyaya yang terjangkau.
Tujuan khususnya antara lain
menghimpun dan menampung pendapat khalayak dari berbagai pihak tentang masalah
aborsi, menentukan isi SK Menkes tentang pelayanan aborsi yang aman serta
menyusun, menyepakati dan melakukan proses penerbitan SK tersebut.
Salah satu upaya FKP dalam menghimpun dan menampung pendapat khalayak dari berbagai pihak mengenai aborsi dilakukan melalui jajak pendapat yang dilakukan sebanyak dua kali oleh instansi yang berbeda selama bulan Desember 2000. Jajak pendapat yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia bekerja sama dengan Mitra Perempuan, Ford Foundation, Fenomena, Universitas Atmajaya dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia pada 600 responden yang ditelepon secara acak berdasarkan buku telepon di lima wilayah di DKI Jakarta, menunjukkan 83,5 persen responden perempuan dan laki-laki setuju jika keputusan secara medis dan psikologis mengenai aborsi ditentukan oleh dokter, melalui proses konseling dengan pasien. Sebesar 85,11 persen dari mereka yang setuju adalah perempuan yang menikah. Jajak pendapat lainnya yang dilakukan Population Council, Yayasan Mitra Inti dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia terhadap 159 responden menemukan sebesar 78 persen responden menyetujui perlunya mengurangi risiko penyebab kematian akibat aborsi yang tidak aman dan 85 persen menyetujui keputusan aborsi ditentukan bersama melalui proses konseling. Kemudian sebesar 55 persen menyatakan perlunya disediakan tempat aborsi yang resmi, aman dengan standar pelayanan berkualitas.
Salah satu upaya FKP dalam menghimpun dan menampung pendapat khalayak dari berbagai pihak mengenai aborsi dilakukan melalui jajak pendapat yang dilakukan sebanyak dua kali oleh instansi yang berbeda selama bulan Desember 2000. Jajak pendapat yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia bekerja sama dengan Mitra Perempuan, Ford Foundation, Fenomena, Universitas Atmajaya dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia pada 600 responden yang ditelepon secara acak berdasarkan buku telepon di lima wilayah di DKI Jakarta, menunjukkan 83,5 persen responden perempuan dan laki-laki setuju jika keputusan secara medis dan psikologis mengenai aborsi ditentukan oleh dokter, melalui proses konseling dengan pasien. Sebesar 85,11 persen dari mereka yang setuju adalah perempuan yang menikah. Jajak pendapat lainnya yang dilakukan Population Council, Yayasan Mitra Inti dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia terhadap 159 responden menemukan sebesar 78 persen responden menyetujui perlunya mengurangi risiko penyebab kematian akibat aborsi yang tidak aman dan 85 persen menyetujui keputusan aborsi ditentukan bersama melalui proses konseling. Kemudian sebesar 55 persen menyatakan perlunya disediakan tempat aborsi yang resmi, aman dengan standar pelayanan berkualitas.
6.1 Pandangan
islam& kejiwaan tentang seks bebas dan aborsi
a.
Pandangan islam tentang seks bebas
Menuruthttp://www.islamcendekia.com/2014/05/seks-bebas-dalam-pandangan-islam.html (Diposkan pada tanggal 17 mei 2014 dan
diunggah pada 20 Oktober 2015)
Islam datang untuk umat manusia di bumi
sebagai petunjuk dan pedoman bagi senegap umat manusia.Kalau boleh mengatakan,
ajaran Islam sebetulnya mengandung nilai-nilai universal yang bukan hanya baik
untuk dianut kepada setiap pemeluknya, tetapi juga setiap manusia.Islam dengan
petunjuk Al Quran memberikan aturan-aturan hidup agar manusia bisa hidup lebih
teratur dan baik.
Demikian halnya masalah seks bebas, problem ini sebetulnya sudah diatur Islam 14 abad yang lalu jauh sebelum istilah "seks bebas" muncul ke permukaan. Menurut definisi bahasanya, pengertian seks bebas adalah hubungan seksual yang dilakukan secara bebas tanpa dilandasi sebuah aturan atau hukum yang mengaturnya. Definisi seks bebas muncul dari merebaknya perilaku seks kalangan remaja yang melakukan hubungan intim di luar pernikahan yang sah, bahkan cenderung berganti pasangan tanpa peduli dampak yang diakibatkan, baik dampak kesehatan, dampak sosial, dampak psikologis, dampak spiritual, dan dampak-dampak berbahaya lainnya akibat seks bebas. Gejala ini sudah ada jauh sebelum istilah seks bebas itu sendiri muncul di berbagai literasi modern. Dalam Islam, sebuah hubungan intim atau hubungan seksual sangat diatur dengan ketat sehingga setiap hubungan intim harus melalui proses yang sakral dan legal, yaitu pernikahan. Menurut Lismanto dalam Studi Hukum Pidana Islam Terhadap Pasal 483 RKUHP yang Mengatur Zina Lajang (2013), hubungan seksual merupakan hubungan yang suci sehingga harus dilakukan melalui upaya-upaya sakral dan harus diwadahi dalam lembaga yang sakral pula, yaitu lembaga pernikahan.
Demikian halnya masalah seks bebas, problem ini sebetulnya sudah diatur Islam 14 abad yang lalu jauh sebelum istilah "seks bebas" muncul ke permukaan. Menurut definisi bahasanya, pengertian seks bebas adalah hubungan seksual yang dilakukan secara bebas tanpa dilandasi sebuah aturan atau hukum yang mengaturnya. Definisi seks bebas muncul dari merebaknya perilaku seks kalangan remaja yang melakukan hubungan intim di luar pernikahan yang sah, bahkan cenderung berganti pasangan tanpa peduli dampak yang diakibatkan, baik dampak kesehatan, dampak sosial, dampak psikologis, dampak spiritual, dan dampak-dampak berbahaya lainnya akibat seks bebas. Gejala ini sudah ada jauh sebelum istilah seks bebas itu sendiri muncul di berbagai literasi modern. Dalam Islam, sebuah hubungan intim atau hubungan seksual sangat diatur dengan ketat sehingga setiap hubungan intim harus melalui proses yang sakral dan legal, yaitu pernikahan. Menurut Lismanto dalam Studi Hukum Pidana Islam Terhadap Pasal 483 RKUHP yang Mengatur Zina Lajang (2013), hubungan seksual merupakan hubungan yang suci sehingga harus dilakukan melalui upaya-upaya sakral dan harus diwadahi dalam lembaga yang sakral pula, yaitu lembaga pernikahan.
Seks bebas dalam pandangan Islam dibagi
menjadi dua kategori, yaitu seks bebas yang dilakukan kalangan lajang atau yang
belum menikah (ghairu muhsan) dan seks bebas yang dilakukan orang yang sudah
menikah (muhsan). Dalam pandangan hukum Islam, hukuman bagi orang yang
melakukan seks bebas dengan predikat muhsan, maka ia harus mendapatkan hukuman
yang lebih berat, yaitu rajam. Sementara itu, seks bebas bagi kalangan lajang
atua ghairu muhsan, maka ia dikenakan hukuman cambuk sebanyak 100 kali dan
diasingkan. Dari pengantar tersebut, pengertian seks bebas dalam Islam
mendekati atau bahkan sama dengan perbuatan zina, yaitu masuknya kemaluan laki-laki
dan perempuan tanpa dilandasi ikatan perkawinan yang sah oleh agama maupun
negara. Dalam kajian hukum Islam yang mengambil sumber utama Al Quran, seks
bebas atau perbuatan zina dikenakan hukuman seratus kali cambuk tidak memandang
apakah ia sudah menikah atau belum. Meski demikian, hukum yang tercantum dalam
Al Quran tersebut kemudian diperkuat dengan hadis yang menyatakan bahwa pezina
muhsan harus dikenakan rajam, yaitu badan dikubur hingga masih kepala, lantas
dilempari batu hingga meninggal. Sementara itu, pelaku seks bebas oleh kalangan
yang belum menikah dikenakan cambuk 100 kali dan diasingkan di wilayah lain.
Walaupun begitu, ada aturan yang sangat ketat
untuk menghukumi pelaku seks bebas atau zina."Menurut saya, ada dua
kategori seks bebas dalam pandangan Islam.Pertama, seks bebas menurut syariat,
fiqih, atau hukum.Kedua, seks bebas menurut spiritual seseorang. Menurut hukum
Islam, seseorang yang melakukan seks bebas tidak akan dikenakan hukuman selama
tidak ada pembuktian sebanyak empat orang saksi. Atas pembuktian dan rumitnya
aturan-aturan dan batasan-batasan mengenai seks bebas dalam Islam tersebut,
sebetulnya seseorang sangat sulit untuk dikenakan sanksi pidana atau hukuman
karena perbuatan zina atau seks bebas. Tapi jika ditinjau dari segi spiritual,
jelas perbuatan zina atau seks bebas akan merusak nilai-nilai spiritual dan
merusak jalan yang dibangun dengan Allah. Dampak spiritual sesungguhnya yang
lebih berbahaya.Bahkan, perbuatan seks bebas dimasukkan sebagai dosa terbesar
setelah syirik.Ini membuktikan bahwa seks bebas atau zina merupakan perbuatan
yang sangat dibenci Tuhan.Hindari seks bebas atau zina jika kita tidak ingin
memutus hubungan yang baik dengan Allah.Hindari perbuatan seks bebas atau zina
jika kita ingin cita-cita, harapan, dan impian-impian kita ingin dikabulkan
dengan Allah," ujar Lismanto saat ditemui Islamcendekia, Sabtu (17/5).
Dari berbagai uraian tersebut, seks bebas dalam pandangan Islam diartikan sebagai perbuatan zina yang apabila terbukti bisa dikenakan hukuman rajam bagi orang yang sudah menikah, serta cambuk seratus kali dan diasingkan bagi seorang yang belum menikah.Terkait dengannilai spiritual seseorang, maka nilai kecerdasan spiritual (spiritual quotion) bisa rusak, catat, atau hancur. Hanya ada satu cara agar nilai dan kecerdasan spiritual bagi pelaku seks bebas agar bisa kembali, yaitu taubat nasuha, meminta maaf kepada Allah dan berjanji sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi perbuatan seks bebas lagi.Itu hanya sekelumit dampak seks bebas, belum lagi dari kesehatan yang memiliki risiko yang sangat besar untuk terkena HIV/AIDS, masalah sosial yang terjadi di masyarakat dan hubungan antar keluarga pelaku, dan berbagai problem pelik lainnya.Oleh karena itu, Islam sangat melarang seks bebas.
Dari berbagai uraian tersebut, seks bebas dalam pandangan Islam diartikan sebagai perbuatan zina yang apabila terbukti bisa dikenakan hukuman rajam bagi orang yang sudah menikah, serta cambuk seratus kali dan diasingkan bagi seorang yang belum menikah.Terkait dengannilai spiritual seseorang, maka nilai kecerdasan spiritual (spiritual quotion) bisa rusak, catat, atau hancur. Hanya ada satu cara agar nilai dan kecerdasan spiritual bagi pelaku seks bebas agar bisa kembali, yaitu taubat nasuha, meminta maaf kepada Allah dan berjanji sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi perbuatan seks bebas lagi.Itu hanya sekelumit dampak seks bebas, belum lagi dari kesehatan yang memiliki risiko yang sangat besar untuk terkena HIV/AIDS, masalah sosial yang terjadi di masyarakat dan hubungan antar keluarga pelaku, dan berbagai problem pelik lainnya.Oleh karena itu, Islam sangat melarang seks bebas.
b. Pandangan kejiwaan tentang seks bebas
Menurut http://www.jawaban.com/read/article/id/2015/05/08/93/150508150344/Perilaku-Seks-Bebas-Pada-Remaja-Termasuk-Gangguan-Mental-(Diposkan pada tanggal 8 Mei 2015 dan
diunggah pada tangal 25 Oktober 2015).
Menurut salah satu
ensiklopedia bebas, gangguan mental
diartikan sebagai pola psikologis atau perilaku yang dikaitkan dengan stres
atau kelainan mental.Meskipun begitu, penelitian terbaru mengungkapkan bahwa
kondisi ini tidak hanya dialami oleh mereka yang berbeban berat atau stres yang
berlebihan.Fakta mengungkapkan, bahwa sekitar 90 persen remaja
yang memasuki usia 20-an, rentan terkena gangguan mental. Seorang postdoctoral
di National Institute of Mental Health Johanna Jarcho, Ph.D, mengatakan
bahwa ada potensi remaja mengalami gangguan mental. Pemicunya tidak lain adalah
permasalahan cinta, sekolah, kuliah, kurang tidur, teman sepermainan, dan lain
sebagainya.
Masa remaja adalah masa
peralihan.Oleh sebab itu, peran orang tua sangat dibutuhkan untuk memberikan
dukungan kepada mereka yang mengalami gejolak-gejolak di masa tersebut. Karena
bila tidak, para remaja akan mencari lingkungan yang bisa mendukung
keinginannya. Yang dikhawatirkan menjadi awal ‘kejatuhan’ mereka dalam pengaruh
negatif, seperti narkoba, alkohol, seks bebas,
dan lain sebagainya.Perilaku inilah yang menunjukkan gangguan mental, karena
mereka melakukan hal-hal di luar perkembangan normal manusia.
Sebuah studi menemukan,
saat seseorang masuk usia remaja, otak akan berkembang lebih besar. Sehingga,
para remaja mampu menangkap segala sesuatu untuk dikonversikan sebagai
tindakan.Hal ini pulalah yang meningkatkan curiosity remaja, sehingga
lebih mudah terpengaruhi secara tindakan sebagai bentuk respon yang
diterima.Dalam kasus ini, pengaruh lingkungan sosial mengambil andil yang cukup
besar.Meskipun begitu, dilansir dari Vice, gangguan mental tidak selalu
berhubungan dengan hal-hal negatif. Ada pula yang bersifat memulai kebiasaan
yang tidak biasa.
Menurut http://www.timlo.net/baca/68719520147/penelitian-seks-bebas-sebabkan-depresi-dan-kecenderungan-bunuh-diri/
(Diunggah pada tanggal 25 November 2013
dan diunduh pada tanggal 1 November 2015) Menurut sebuah penelitian baru,
seks bebas bisa menyebabkan depresi dan bahkan menimbulkan keinginan untuk
bunuh diri.
Para
peneliti mewawancarai sekitar 10 ribu orang dan menyimpulkan bahwa para remaja
dengan gejala-gejala depresi karena terlibat dalam perilaku seks bebas.Para
remaja tersebut pada akhirnya memiliki peluang lebih besar untuk bunuh diri
saat mereka beranjak dewasa.
Dr Sara
Sandberg-Thoma dari Universitas Ohio State, Amerika Serikat (AS), yang berperan
sebagai pemimpin dalam penelitian ini dilansir oleh Daily Mail menyatakan, “Beberapa
penelitian menemukan hubungan antara kesehatan mental yang buruk dan seks
bebas, tapi sifat dari hubungan belumlah jelas.”
“Selalu ada sebuah pertanyaan
perilaku atau kondisi mana yang menjadi penyebabnya dan yang menjadi
akibatnya.Penelitian ini memberikan bukti bahwa kesehatan mental yang buruk
bisa memicu kebiasaan seks bebas, dan juga bahwa seks bebas menyebabkan
penurunan kesehatan mental,” tambahnya.
Anak-anak muda dari 80 sekolah di AS dan 52 sekolah
menengah diwawancarai saat mereka berada di kelas tujuh hingga dua belas dan
lalu, diwawancarai lagi saat mereka berusia sekitar 18 hingga 26 tahun.Mereka
diminta menjawab pertanyaan seputar hubungan asmara, depresi dan pikiran bunuh
diri. Sebanyak 29 persen peserta berkata bahwa mereka pernah terlibat dalam
seks bebas, yang mereka terjemahkan sebagai tindakan berhubungan badan tanpa
menjalin hubungan khusus.Sebanyak 33 persen pria dan 24 persen wanita terlibat
dalam perilaku ini.Hubungan antara seks bebas dan kesehatan mental untuk pria
dan wanita berada dalam level yang sama menurut penelitian yang diterbitkan di
the Journal of Sex Research.
Dr Claire
Kamp Dush, professor ilmu pengetahuan manusia di Universitas Ohio State
menyebutkan, ” Hasil penelitian ini tidak diduga karena masih ada standar ganda
mengenai seks di masyarakat di mana mereka berkata bahwa merupakan suatu hal
yang normal untuk pria terlibat dalam seks bebas, tapi adalah masalah bila
wanita terlibat. Tapi hasil penelitian ini menyatakan bahwa kesehatan mental
yang buruk dan seks bebas itu terhubung, tidak peduli apakah Anda seorang pria
atau wanita.”
Para
peneliti bahkan menyatakan bahwa setiap hubungan seks bebas yang dilakukan
meningkatkan peluang kecenderungan bunuh diri hingga 18 persen.
Para peneliti kesulitan untuk
melihat sejauh mana gejala-gejala bunuh diri dipengaruhi oleh gaya hidup ini.
Hal ini mungkin dikarenakan gejala-gejala depresi bersifat naik turun di masa
muda, dan sulit bagi para peneliti untuk membuat ukuran yang akurat.
“Hanya
karena seseorang tidak menampakkan gejala-gejala depresi dalam satu survei,
kondisinya tidak bisa dijadikan bukti bahwa dia baik-baik saja,” kata Dr. Kamp
Dush.Sandberg-Thoma menyatakan bahwa tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengindikasi perjuangan kaum muda dengan kesehatan mental yang buruk sehingga
masyarakat bisa mengintervensi lebih awal sebelum mereka terlibat dalam seks
bebas.
“Masa muda
adalah waktu di mana orang-orang mulai belajar bagaimana mengembangkan hubungan
jangka panjang yang intim dan memuaskan,” kata Dr Kamp Dush.
c. Pandangan aborsi dalam agama
islam
Tidak ada satupun ayat didalam
Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya,
banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat
mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang
membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan.
Pertama: Manusia - berapapun
kecilnya - adalah ciptaan Allah yang mulia. Agama Islam sangat menjunjung
tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi
akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: “Dan
sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.”(QS 17:70)
Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
Didalam agama Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa orang lain, memiliki dampak yang sangat besar. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32)
Ketiga: Umat Islam dilarang melakukan aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup atau takut akan kekurangan uang. Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya. Alangkah salah pemikirannya. Ayat Al-Quran mengingatkan akan firman Allah yang bunyinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS 17:31)
Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
Didalam agama Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa orang lain, memiliki dampak yang sangat besar. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32)
Ketiga: Umat Islam dilarang melakukan aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup atau takut akan kekurangan uang. Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya. Alangkah salah pemikirannya. Ayat Al-Quran mengingatkan akan firman Allah yang bunyinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS 17:31)
Keempat:
Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah. Membunuh
berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan
menghentikan kehidupan bayi dalam kandungan tanpa alasan medis dikenal dengan
istilah “abortus provokatus kriminalis” yang merupakan tindakan kriminal – tindakan
yang melawan Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang
yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan
di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan
kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang
demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat
mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
Kelima:
Sejak kita masih berupa janin, Allah sudah mengenal kita.
Sejak kita masih sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita. Al-Quran menyatakan:”Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.”(QS: 53:32) Jadi, setiap janin telah dikenal Allah, dan janin yang dikenal Allah itulah yang dibunuh dalam proses aborsi.
Sejak kita masih sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita. Al-Quran menyatakan:”Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.”(QS: 53:32) Jadi, setiap janin telah dikenal Allah, dan janin yang dikenal Allah itulah yang dibunuh dalam proses aborsi.
Keenam:
Tidak ada kehamilan yang merupakan “kecelakaan” atau kebetulan. Setiap janin
yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah.
Allah menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman Allah: “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS 22:5) Dalam ayat ini malah ditekankan akan pentingnya janin dibiarkan hidup “selama umur kandungan”. Tidak ada ayat yang mengatakan untuk mengeluarkan janin sebelum umur kandungan apalagi membunuh janin secara paksa!
Ketujuh: Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan.
Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW – seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud – tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah untuk menggugurkan kandungannya: Datanglah kepadanya (Nabi yang suci) seorang wanita dari Ghamid dan berkata,”Utusan Allah, aku telah berzina, sucikanlah aku.”. Dia (Nabi yang suci) menampiknya. Esok harinya dia berkata,”Utusan Allah, mengapa engkau menampikku? Mungkin engkau menampikku seperti engkau menampik Ma’is. Demi Allah, aku telah hamil.” Nabi berkata,”Baiklah jika kamu bersikeras, maka pergilah sampai anak itu lahir.” Ketika wanita itu melahirkan datang bersama anaknya (terbungkus) kain buruk dan berkata,”Inilah anak yang kulahirkan.”
Allah menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman Allah: “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS 22:5) Dalam ayat ini malah ditekankan akan pentingnya janin dibiarkan hidup “selama umur kandungan”. Tidak ada ayat yang mengatakan untuk mengeluarkan janin sebelum umur kandungan apalagi membunuh janin secara paksa!
Ketujuh: Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan.
Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW – seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud – tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah untuk menggugurkan kandungannya: Datanglah kepadanya (Nabi yang suci) seorang wanita dari Ghamid dan berkata,”Utusan Allah, aku telah berzina, sucikanlah aku.”. Dia (Nabi yang suci) menampiknya. Esok harinya dia berkata,”Utusan Allah, mengapa engkau menampikku? Mungkin engkau menampikku seperti engkau menampik Ma’is. Demi Allah, aku telah hamil.” Nabi berkata,”Baiklah jika kamu bersikeras, maka pergilah sampai anak itu lahir.” Ketika wanita itu melahirkan datang bersama anaknya (terbungkus) kain buruk dan berkata,”Inilah anak yang kulahirkan.”
Jadi, hadis ini menceritakan bahwa
walaupun kehamilan itu terjadi karena zina (diluar nikah) tetap janin itu harus
dipertahankan sampai waktunya tiba. Bukan dibunuh secara keji.
Aborsi Menurut Hukum IslamDr.
Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman
127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapatdilakukan sebelum atau sesudah ruh
(nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah
4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat
akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan
sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.Yang
memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli (w. 1596
M) dalam kitabnya An Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa.
Ada pula yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang
mengalami pertumbuhan.Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh (Masjfuk Zuhdi, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, halaman 81; M. Ali Hasan, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada
Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, halaman 57; Cholil Uman, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, halaman 91-93; Mahjuddin, 1990,Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, halaman77-79).
mengalami pertumbuhan.Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh (Masjfuk Zuhdi, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, halaman 81; M. Ali Hasan, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada
Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, halaman 57; Cholil Uman, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, halaman 91-93; Mahjuddin, 1990,Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, halaman77-79).
Pendapat yang disepakati fuqoha,
yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat
bulan), didasarkan pada kenyataan bahwapeniupan ruh terjadi setelah 4 (empat)
bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah Saw telah
bersabda:
“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40
hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula,
kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh
kepadanya”. [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].
Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i. Berikut Firman Allah SWT: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu”. (Qs. al-An’aam [6]: 151). “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu”. (Qs. al-Isra` [17]: 31). “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara?)”. (Qs. al-Isra` [17]: 33). “Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh”. (Qs. at-Takwiir [81]: 8-9)Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.
“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40
hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula,
kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh
kepadanya”. [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].
Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i. Berikut Firman Allah SWT: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu”. (Qs. al-An’aam [6]: 151). “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu”. (Qs. al-Isra` [17]: 31). “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara?)”. (Qs. al-Isra` [17]: 33). “Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh”. (Qs. at-Takwiir [81]: 8-9)Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.
Adapun aborsi sebelum kandungan
berumur 4 bulan, seperti telah diuraikan di atas, para fuqoha berbeda pendapat
dalam masalah ini. Akan tetapi menurut pendapat Syaikh Abdul Qadim Zallum
(1998) dan Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih
(kuat) adalah sebagai berikut. Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh)
hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat
permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama
dengan hukum keharaman aborsi setelah peniupan ruh ke dalam janin. Sedangkan
pengguguran kandungan yang usianyabelum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh
(ja’iz) dan tidak apa-apa. (AbdulQadim Zallum, 1998, Beberapa Problem
Kontemporer Dalam Pandangan Islam: Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi
Tabung, Penggunaan Organ TubuhBuatan,
Definisi Hidup dan Mati, halaman
45-56; Dr. Abdurrahman Al Baghdadi,1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, halaman
129 ).
Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi Saw berikut: “Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allahmengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), “Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan” Maka Allah kemudian memberi keputusan...” [HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud.r.a.].
Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw bersabda: “(jika nutfah telah lewat) 40”
Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakananggota-anggota tubuhnya, adalah sete¬lah melewati 40 atau 42 malam. Dengandemikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janinyang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya
(ma'shumud dam).
Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi Saw berikut: “Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allahmengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), “Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan” Maka Allah kemudian memberi keputusan...” [HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud.r.a.].
Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw bersabda: “(jika nutfah telah lewat) 40”
Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakananggota-anggota tubuhnya, adalah sete¬lah melewati 40 atau 42 malam. Dengandemikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janinyang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya
(ma'shumud dam).
Tindakan penganiayaan tersebut
merupakan pembunuhan
terhadapnya.Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter,diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur40 hari.Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telahBerbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayarandiyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atausepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telahditerangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut.
Rasulullah Saw bersabda :Rasulullah Saw memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan...” [HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah r.a.] (Abdul Qadim Zallum, 1998). Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim
belum menjadi janin karena dia masih berada dalam tahapan sebagai nutfah
(gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.
terhadapnya.Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter,diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur40 hari.Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telahBerbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayarandiyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atausepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telahditerangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut.
Rasulullah Saw bersabda :Rasulullah Saw memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan...” [HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah r.a.] (Abdul Qadim Zallum, 1998). Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim
belum menjadi janin karena dia masih berada dalam tahapan sebagai nutfah
(gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.
Di samping itu, pengguguran nutfah
sebelum menjadi janin, dari segi hukum dapat disamakan dengan ‘azl (coitus interruptus) yang dimaksudkan
untuk mencegah terjadinya kehamilan. ‘Azl dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak menghendaki kehamilan
perempuan yang digaulinya, sebab ‘azl merupakan tindakan mengeluarkan sperma di
luar vagina perem¬puan. Tindakan ini akan mengakibatkankematian sel sperma,
sebagaimana akan mengakibatkan matinya sel telur, sehingga akan mengakibatkan
tiadanya pertemuan sel sperma dengan sel telur yang tentu tidak akan menimbulkan
kehamilan.
Rasulullah Saw telah membolehkan ‘azl
kepada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau mengenai tindakannya
menggauli budak perempuannya, sementara,dia tidak mengingin¬kan budak
perempuannya hamil. Rasulullah Saw bersabda kepadanya:“Lakukanlah ‘azl padanya
jika kamu suka!? [HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud].Namun demikian, dibolehkan
melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin,ataupun setelah peniupan ruh
padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkanbahwa keberadaan janin dalam
perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu danjaninnya sekaligus. Dalam kondisi
seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan
kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalahsesuatu yang diserukan oleh
ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT:
“Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia
telah memelihara kehidupan manusia semuanya.? (Qs. al-Maa’idah [5]: 32) .
Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan.Sedangkan Rasulullah Saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!? [HR. Ahmad].Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan:‘Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima” “Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.? (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah,halaman,35).Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan, kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut(Dr.Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).
“Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia
telah memelihara kehidupan manusia semuanya.? (Qs. al-Maa’idah [5]: 32) .
Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan.Sedangkan Rasulullah Saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!? [HR. Ahmad].Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan:‘Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima” “Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.? (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah,halaman,35).Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan, kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut(Dr.Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).
Pendapat yang menyatakan bahwa
aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur dengan sel sperma dengan alasan
karena sudah ada kehidupan pada kandungan, adalah pendapat yang tidak kuat.
Sebab kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud setelah pertemuan sel telur dengan
sel sperma, tetapi bahkan dalam sel spermaitu sendiri sudah ada kehidupan,
begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel
itu belum bertemu. Kehidupan (al hayah) menurut Ghanim Abduh dalam kitabnya
Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah (1963) halaman 85 adalah “sesuatu yang ada
pada organisme hidup”. (asy syai` al qa`im fi al ka`in al hayyi). Ciri-ciri
adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak, iritabilita, membutuhkan
nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini,
maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya
sudah terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada
kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel
sperma. Jadi, kehidupan (al hayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel
sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan.
Berdasarkan penjelasan ini, maka pendapat yang mengharamkan aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, adalah pendapat yang lemah, sebab tidak didasarkan pada pemahaman fakta yang tepat akan pengertian kehidupan (al hayah). Pendapat tersebut secara implisit
menyatakan bahwa sebelum terjadinya pertemuan sel telur dan sel sperma, berarti
tidak ada kehidupan pada sel telur dan sel sperma. Padahal faktanya tidak
demikian. Andaikata katakanlah pendapat itu diterima, niscaya segala sesuatu
aktivitas yang menghilangkan kehidupan adalah haram, termasuk ?azl. Sebab dalam
aktivitas ‘azl terdapat upaya untuk mencegah terjadinya kehidupan, yaitu
maksudnya kehidupan pada sel sperma dan sel telur (sebelum bertemu). Padahal
‘azl telah dibolehkan oleh Rasulullah Saw. Dengan kata lain, pendapat yang
menyatakan haramnya aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan
alasan sudah adanya kehidupan, akan bertentangan dengan hadits-hadits yang
membolehkan ‘azl.KesimpulanAborsi bukan sekedar masalah medis atau kesehatan masyarakat, namun juga problem sosial yang muncul karena manusia mengekor pada peradaban Barat. Maka pemecahannya haruslah dilakukan secara komprehensif-fundamental-radikal, yang intinya adalah dengan mencabut sikap taqlid kepada peradaban Barat dengan menghancurkan segala nilai dan institusi peradaban Barat yang bertentangan dengan Islam, untuk kemudian digantikan dengan peradaban Islam yang manusiawi dan adil.
itu belum bertemu. Kehidupan (al hayah) menurut Ghanim Abduh dalam kitabnya
Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah (1963) halaman 85 adalah “sesuatu yang ada
pada organisme hidup”. (asy syai` al qa`im fi al ka`in al hayyi). Ciri-ciri
adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak, iritabilita, membutuhkan
nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini,
maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya
sudah terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada
kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel
sperma. Jadi, kehidupan (al hayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel
sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan.
Berdasarkan penjelasan ini, maka pendapat yang mengharamkan aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, adalah pendapat yang lemah, sebab tidak didasarkan pada pemahaman fakta yang tepat akan pengertian kehidupan (al hayah). Pendapat tersebut secara implisit
menyatakan bahwa sebelum terjadinya pertemuan sel telur dan sel sperma, berarti
tidak ada kehidupan pada sel telur dan sel sperma. Padahal faktanya tidak
demikian. Andaikata katakanlah pendapat itu diterima, niscaya segala sesuatu
aktivitas yang menghilangkan kehidupan adalah haram, termasuk ?azl. Sebab dalam
aktivitas ‘azl terdapat upaya untuk mencegah terjadinya kehidupan, yaitu
maksudnya kehidupan pada sel sperma dan sel telur (sebelum bertemu). Padahal
‘azl telah dibolehkan oleh Rasulullah Saw. Dengan kata lain, pendapat yang
menyatakan haramnya aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan
alasan sudah adanya kehidupan, akan bertentangan dengan hadits-hadits yang
membolehkan ‘azl.KesimpulanAborsi bukan sekedar masalah medis atau kesehatan masyarakat, namun juga problem sosial yang muncul karena manusia mengekor pada peradaban Barat. Maka pemecahannya haruslah dilakukan secara komprehensif-fundamental-radikal, yang intinya adalah dengan mencabut sikap taqlid kepada peradaban Barat dengan menghancurkan segala nilai dan institusi peradaban Barat yang bertentangan dengan Islam, untuk kemudian digantikan dengan peradaban Islam yang manusiawi dan adil.
Hukum aborsi dalam pandangan Islam
menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni
sudah ditiupkan ruh pada janin. untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para
ulama telah berbeda pendapat. Jadi
ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut pemahaman kami, pendapat yang
rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau
42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan
pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja'iz) dan tidak apa-apa. Wallahu a’lam [M. Shiddiq al-Jawi]
ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut pemahaman kami, pendapat yang
rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau
42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan
pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja'iz) dan tidak apa-apa. Wallahu a’lam [M. Shiddiq al-Jawi]
HUKUM DAN ABORSI
menurut hukum negara
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran
janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”
Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan
aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
Ø Pasal 229
1. Barang siapa dengan
sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnyasupaya diobati, dengan
diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karenapengobatan itu hamilnya
dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara palinglama empat tahun atau
denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2. Jika yangbersalah,
berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikanperbuatan tersebut
sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib,bidan atau juru
obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani
pencarian makadapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Ø Pasal 341
Seorang ibu yang,
karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau
tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena
membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ø Pasal 342
Seorang ibu yang,
untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan
melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas
nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan
rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Ø Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang
lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan
rencana.
Ø Pasal346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya
atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Ø Pasal 347
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan
pidana penjarapaling lama lima belas tahun.
Ø Pasal 348
1.
Barangsiapa dengan
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama limatahun enam
bulan.
2. Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya wanita tersebut,dikenakan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
Ø Pasal 349
Jika seorang
tabib,bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346
ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan
dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat
ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian
dalam mana kejahatan dilakukan.
b. Pandangan kejiwaan tentang aborsi
Menurut http://ngobrolpsikologi.blogspot.co.id/2012/04/persepsi-terhadap-perilaku-aborsi.html (Diposkan pada tanggal 05 April 2015 dan
diunduh pada tanggal 01 Oktober 2015)Proses aborsi bukan saja suatu
proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang
wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap
keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini
dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom
Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological
Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review
(1994).
Pada
dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti
berikut ini:
1. Kehilangan
harga diri (82%)
2. Berteriak-teriak
histeris (51%)
3. Mimpi
buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4. Ingin
melakukan bunuh diri (28%)
5. Mulai
mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6. Tidak
bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar
hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi Akan dipenuhi
perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
DAFTAR PUSTAKA
Menurut
Esti Sukapsih, 2009, Rahasia Menanti Si
Buah Hati, Siasat Pustaka, Yogyakarta
Restianti
Hetti, 2009, Memahami Penyakit Menular
Seksual (PMS),Puripustaka : Bandung
Masland
P. Robert dan David Estridge, 2008, Apa
yang ingin diketahui remaja tentang seks, Bumi Aksara:Jakarta.
Surtiretna
Nina, 2006, Remaja dan Problema Seks, Remaja Rosdakarya : Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar